auto

Pengemudi Harus Tahu! Ini 7 Larangan saat Berkendara di Jalan Tol

Penulis Rahma K
Jul 06, 2023
Ilustrasi jalan tol. (Foto: dok. ThePhrase.id)
Ilustrasi jalan tol. (Foto: dok. ThePhrase.id)

 

ThePhrase.id – Berita tentang pengendara yang terkena tarif mahal di Gerbang Tol Cikampek karena diduga melakukan putar balik yang baru-baru ini viral menjadi peringatan tersendiri bagi pengguna jalan tol. Pengendara sebaiknya mengetahui dan mematuhi larangan-larangan berkendara di jalan tol.

Pasalnya, jalan tol tidaklah sama dengan jalan raya atau jalan umum yang digunakan oleh banyak pengguna jalan, mulai dari sepeda motor, mobil, truk, bus dan transportasi umum.

Jalan tol adalah jalan bebas hambatan bertarif yang hanya dapat digunakan oleh kendaraan-kendaraan tertentu dengan ketentuan dan peraturan yang harus dipatuhi. Agar tidak merugikan diri sendiri dan mencelakai pengguna jalan tol lainnya, yuk ketahui larangan-larangan berkendara di jalan tol:

1. Bermain ponsel

Tentu saja bermain atau mengoperasikan ponsel dilarang ketika mengemudi, baik di jalan umum maupun di jalan tol. Ketika  mengemudi, pengendara harus fokus pada jalanan di depannya dan mengemudikan setir dengan benar. Karena, mengoperasikan ponsel membuat fokus terpecah, dengan begitu dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

2. Mendahului dengan menggunakan bahu jalan

Larangan satu ini masih banyak dilanggar oleh para pengguna jalan tol, terutama pengemudi dengan kesabaran yang tipis jika jalur-jalur lainnya tengah tersendat. Menggunakan bahu jalan untuk mendahului dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Sejatinya, bahu jalan diperuntukkan untuk kendaraan-kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil polisi. Dan juga, dalam keadaan darurat bahu jalan juga digunakan untuk berhenti dalam keadaan darurat.

3. Menaikkan atau menurunkan penumpang

Pengendara dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang di jalan tol. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol Pasal 41 yang mengatakan bahwa jalur lalu lintas jalan tol, bahu jalan, maupun gerbang tol tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

 Ilustrasi jalan tol. (Foto: dok. ThePhrase.id)

4. Membuang benda apapun keluar mobil

Larangan membuang benda apapun di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol Pasal 42 yang berbunyi "Di sepanjang jalan tol, dilarang membuang benda apap pun, baik disengaja maupun tidak disengaja".

5. Memacu mobil di atas kecepatan maksimum yang ditetapkan

Larangan satu ini tentu telah diketahui oleh seluruh pengguna jalan tol, tetapi sayangnya masih banyak dilanggar. Di jalan tol, terdapat kecepatan minimum yang harus dipatuhi, tetapi terdapat juga kecepatan maksimum yang tidak boleh dilanggar.

Alasannya adalah kecepatan yang terlalu tinggi dapat menyebabkan kehilangan kendali atas kendaraannya dan dapat membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lain. Sementara itu, kecepatan rendah ditetapkan agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

6. Tidak menjaga jarak dengan kendaraan lain

Karena merupakan jalan bebas hambatan, dan kendaraan melaju lebih cepat di jalan tol, maka pengemudi harus mengingat untuk selalu menjaga jarak dengan kendaraan lain. Hal ini merupakan tindakan pencegahan agar ketika terjadi situasi darurat pengendara masih memiliki jarak untuk melakukan pengereman mendadak dan tidak langsung menabrak mobil di depan.

7. Putar balik

Karena jalan tol merupakan jalanan bertarif, maka pengendara harus masuk dan keluar dari gerbang tol yang berbeda dan dengan arah yang sejalan. Pengendara tidak dapat melakukan putar balik dan keluar di gerbang tol yang arahnya sama dengan gerbang tol masuk.

Jika hal tersebut dilakukan, maka akan mendapatkan denda seperti pengemudi yang baru-baru ini viral dan dikenakan tarif hingga Rp724 ribu. Peraturan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah yang sama, pada Pasal 86 Ayat (2) yang berbunyi:

"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal: (a) pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol; (b) menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau (c) tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol." [rk]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic