ThePhrase.id – Para penggemar otomotif pasti tak asing dengan fitur keselamatan pada mobil yang bernama Lane Keeping Assistance (LKA). Namun, masih banyak masyarakat awam yang belum familier dengan fitur ini. Terutama bagi orang-orang yang ingin membeli mobil dan baru mengetahui fitur ini.
LKA adalah salah satu fitur yang tergabung dalam sistem Advanced Driver Assistance System (ADAS). ADAS sendiri merupakan sebuah kumpulan fitur-fitur keselamatan yang disematkan oleh pabrikan untuk membantu pengemudi berkendara dengan aman dan nyaman.
Sementara itu, seperti namanya, Lane Keeping Assistance adalah sebuah fitur yang memiliki fungsi untuk membantu pengemudi tetap berada di tengah jalur. Dalam kata lain, fitur ini juga membantu pengemudi mengatasi permasalahan mobil keluar dari jalur yang tidak disengaja.
Seperti diketahui, pada berbagai kasus kecelakaan lalu lintas, human error menjadi penyebab di baliknya. Mulai dari karena pengemudi yang mengantuk, tidak fokus, atau terdistraksi, membuat kendali atas kendaraan yang dikendarai hilang dan menyebabkan kecelakaan.
Maka dari itu, semakin berkembangnya teknologi, semakin berkembang juga teknologi untuk mencegah hal-hal seperti ini terjadi. Salah satunya adalah dengan fitur LKA yang membantu pengemudi tetap berada di jalur, dan tidak menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Bagaimana fitur ini membantu pengemudi?
Fitur ini akan memberikan sebuah peringatan pada pengemudi jika sang pengemudi tidak memiliki kendali atau tidak mengendalikan mobil dengan benar. Notifikasi yang diberikan bervariasi, mulai dari lampu pada dasbor, getaran, notifikasi, suara alarm, hingga pada fitur yang canggih dapat mengoreksi setir kemudi.
Namun, perlu diketahui bahwa fitur ini dirancang untuk beroperasi pada kecepatan tertentu. Umumnya, sistem ini akan beroperasi pada kecepatan 65 hingga 180 km per jam.
Bagaimana cara kerja fitur Lane Keeping Assistance?
Dilansir dari laman Wuling, cara kerja fitur ini adalah menggunakan kombinasi antara sensor dan kamera, serta sistem kontrol yang bekerja bersama-sama untuk menjaga mobil tetap berada di jalur yang sedang dikendarai.
Umumnya, kamera dipasang pada bagian depan dan belakang mobil, dan akan memantau secara langsung ke jalanan, serta memindai jalanan yang ada di depan dan belakang mobil. Kamera ini turut menganalisis garis marka dan mendeteksi posisi mobil terhadap garis tersebut.
Jika kamera mendeteksi adanya pergerakan yang di luar 'kebiasaan' pengemudi atau di luar kendali, maka sistem akan menganggap mobil keluar dari jalur dan memberikan notifikasi kepada pengemudi, atau mengoreksi secara otomatis melalui setir kemudi.
Lantas, bagaimana jika pengendara ingin berpindah jalur atau dengan sengaja keluar dari jalur untuk belok?
Pada kondisi fitur ini diatur untuk dapat menyala, maka untuk berpindah jalur dengan sengaja pengemudi harus mengaktifkan sein mobil. Baik untuk berpindah jalur, maupun untuk berbelok. Jika lampu sein dinyalakan, maka fitur LKA ini tidak akan bekerja.
Namun, jika pengendara tidak mengaktifkan lampu sein, maka sistem akan secara otomatis mendeteksi pergerakan yang menyimpang dari jalur sebagai sebuah penyimpangan dan akan memeberikan notifikasi hingga mengoreksi. [rk]