auto

Pentingnya Berkendara dengan Batas Kecepatan 30 Km/Jam di Wilayah Pemukiman

Penulis Rahma K
Sep 21, 2022
Pentingnya Berkendara dengan Batas Kecepatan 30 Km/Jam di Wilayah Pemukiman
ThePhrase.id – Tahukah kamu bahwa terdapat peraturan kecepatan berkendara maksimal 30 km/jam di wilayah permukiman dan pariwisata? Aturan ini bukan hanya diatur oleh pemerintah melalui peraturan menteri perhubungan, tetapi juga dikampanyekan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, tertulis pada Pasal 3 ayat (4) d bahwa batas kecepatan jalan pada kawasan pemukiman paling tinggi adalah 30 kilometer per jam.

Rambu 30 km/jam di jalanan. (Foto: dephub.go.id)

Klasifikasi jalanan di Indonesia


Di Indonesia, jalanan diklasifikasikan menjadi beberapa macam. Ada jalan bebas hambatan atau jalan tol, jalan antarkota, jalan kawasaan perkotaan, dan jalan pada kawasan permukiman. Setiap macam jalanan tersebut memiliki kecepatan yang berbeda-beda karena fungsi dan tempatnya yang berbeda-beda pula. Maka dari itu, terdapat perbedaan batas kecepatan yang harus dipatuhi para pengendara dan pengguna jalan.

Pada pasal 7 ayat (1) disebutkan juga bahwa batas kecepatan paling tinggi ditetapkan atas dasar pertimbangan frekuensi kecelakaan yang tinggi dan fatalitas akibat kecelakaan di  lingkungan jalan yang bersangkutan, perubahan kondisi jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan, atau atas dasar usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas.

Mengapa angka 30 km/jam?


Menurut Ketua Umum Road Safety Association (RSA), Ivan Virnanda, kecepatan 30 km/jam merupakan kecepatan yang tepat. Karena dengan kecepatan tersebut pengemudi akan mampu mengendalikan kendaraan apabila terdapat hambatan.

"Dengan kecepatan sedemikian (30 km/jam), pengemudi akan mampu untuk mengendalikan kendaraannya. Bahkan untuk sudden brake. Dengan asumsi pengendara dalam konsentrasi penuh saat berkendara," jelas Ivan pada ThePhrase.id, Selasa (20/9).

Kampanye PBB


Kampanye 30 km/jam PBB. (Foto: who.int)


Sedangkan melansir kampanye PBB terkait kecepatan 30 km/jam atau The 6th UN Global Road Safety Week di tahun 2021 silam, mengatakan bahwa semakin kecil kecepatan sebuah kendaraan, maka semakin kecil pula risiko kecelakaan dan kematian untuk pengguna jalan.

Tertulis juga bahwa pada kecepatan 30 km/jam, kemungkinan selamat dalam kecelakaan mencapai 99 persen. Sedangkan kemungkinan selamat dalam kecelakaan dengan kendaraan yang melaju dengan kecepatan 50 km/jam hanya sebesar 80 persen.

Tak hanya itu, dijelaskan juga bahwa setiap kendaraan meningkatkan kecepatannya 1 km/jam, maka risiko terjadi kecelakaan yang fatal meningkat hingga 4 hingga 5 persen.

Masih banyak masyarakat yang belum menerapkan


Sayangnya, masih banyak pengendara dan pengguna jalan yang belum mengetahui maupun menerapkan batas kecepatan ini pada wilayah pemukiman saat berkendara. Padahal, pada wilayah pemukiman terdapat banyak warga sekitar yang berlalu lalang.

“Terkait penerapannya, hingga saat ini baru beberapa pemukiman yang memasang papan peringaatan maksimum kecepatan. Sehingga, penerapannya belum merata. Begitu juga dengan para pengendaranya. Masih belum banyak diterapkan oleh para pengendara di Indonesia,” ungkap Ivan.

Bahkan, PBB juga mengatakan 40 hingga 50 persen manusia berkendara di atas batas kecepatan yang telah ditentukan.

Upaya RSA


Untuk itu, RSA sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berfokus pada keselamatan jalan di Indonesia turut berkontribusi dalam mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat. Karena, sosialisasi dan menyebarkan kesadaran akan peraturan ini merupakan hal yang penting untuk menurunkan kejadian-kejadian yang tidak diinginkan pada pengguna jalan lain.

Rambu 30 km/jam di jalanan. (Foto: simapan.tegalkota.go.id)


"Sosialisasi ini harus dilakukan bukan hanya ke 'bawah' tetapi juga kepada tatanan pemberi keputusan. RSA juga melakukan hal-hal demikian, untuk ke grass root kota melakukan online dan offline. Online melalui website www.rsa.or.id dan media sosial yang kami miliki," ujar Ivan.

Pada bulan Mei 2021 silam, RSA melakukan kampanye “kecepatan 30 km/jam di area pemukiman” pada masyarakat Indonesia, sejalan dengan kampanye PBB di bulan yang sama. RSA bekerja sama dengan beberapa komunitas seperti komunitas pejalan kaki dan komunitas sepeda untuk menjalankan kampanye tersebut.

Selain untuk mengingatkan publik tentang pesan penting batas kecepatan tersebut, RSA juga meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan jalur dengan kecepatan rendah.

"Meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan jalur dengan kecepatan rendah. Pasang rambu-rambu, agar pemobil dan pemotor tahu bahwa ada aturan yang harus dipatuhi," ujar Badan Kehormatan RSA, Rio Octaviano.

Pada rangkaian kampanye tersebut, RSA juga melakukan pembagian flyer selebaran dan stiker kepada warga sebagai implementasi nyata. Pembagian flyer dan stiker tersebut dilakukan pada warga dan juga pengendara di pemukiman Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Jumat (28/5/2021).

Yang terbaru, pada bulan Juni 2022 silam, RSA juga menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) terkait aturan batas kecepatan 30 km/jam. Rio mengatakan FGD tersebut penting dilakukan untuk mencari solusi terhadap permasalahan fatalitas tabrakan, mengingat kecepatan kendaraan berperan besar pada efek dari sebuah kecelakaan.

"Jika ada tabrakan dengan kecepatan 50 km/jam, ada kemungkinan 70 persen pejalan kaki akan meninggal. Jika kecepatan tumbukan adalah dikurangi menjadi 30 km/jam, kemungkinan kematian berkurang menjadi 10 persen," papar Rio, dilansir dari laman resmi RSA. [rk]

Tags Terkait

 
Related News

Popular News

 

News Topic