auto

Pentingnya Menggunakan Sabuk Pengaman Demi Keselamatan Saat Naik Bus

Penulis Rahma K
May 13, 2024
Ilustrasi sabuk pengaman. (Foto: Pexels/Kelly)
Ilustrasi sabuk pengaman. (Foto: Pexels/Kelly)

ThePhrase.id – Belum lama ini, Indonesia dilanda berita duka akibat kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata di Ciater, Subang, Jawa Barat. Diketahui, bus pariwisata tersebut mengangkut rombongan pelajar SMK dalam rangka merayakan acara perpisahan di Bandung, Jawa Barat.

Kecelakaan ini terjadi pada Sabtu (11/5) ketika bus tengah melaju dari arah Bandung menuju Subang melalui turunan di Ciater. Awalnya, bus oleng ke kanan lalu menabrak sebuah mobil dari arah berlawanan dan terguling ke kiri dan menabrak tiga sepeda motor.

Karena terguling dan tergelincir, kecelakaan ini menelan korban jiwa sebanyak 11 orang, termasuk sembilan pelajar, satu orang guru, dan satu orang pengendara sepeda motor yang tertabrak bus pariwisata. 

Tentunya berbagai faktor berperan dalam menyebabkan kecelakaan ini terjadi. Namun, terdapat beberapa tindakan preventif yang dapat dilakukan untuk meminimalisir dampak dari kecelakaan, salah satunya adalah dengan menggunakan sabuk pengaman.

Sabuk pengaman bukan hanya perlu digunakan ketika berkendara di kendaraan roda empat seperti mobil, tetapi juga pada transportasi umum serta bus. Baik pengemudi maupun penumpang wajib untuk mengenakan sabuk pengaman demi keselamatan.

Hal ini turut diungkapkan oleh Kementerian Perhubungan dalam menanggapi masih banyaknya kecelakaan bermotor, khususnya angkutan umum.

"Sehubungan dengan masih banyaknya angka kecelakaan kendaraan bermotor khususnya angkutan umum, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mewajibkan Perusahaan Otobus, Perusahaan Karoseri, pengemudi dan penumpang untuk menggunakan sabuk keselamatan demi menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan," tulis siaran pers Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Pentingnya Menggunakan Sabuk Pengaman Demi Keselamatan Saat Naik Bus
Ilustrasi bus. (Foto: hubdat.dephub.go.id)

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, Pasal 2 ayat (1), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

Salah satu dari persyaratan teknis tersebut salah satunya adalah terdiri atas perlengkapan keselamatan yang mana termasuk sabuk keselamatan atau seat belt.

"Setiap mobil bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimport wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Dirjen Hendro.

Sabuk pengaman wajib untuk digunakan setiap orang yang berkendara maupun yang menjadi penumpang di kendaraan bermotor karena dapat melindungi dalam kondisi biasa maupun darurat dengan menahan badan untuk maju ke depan. Sabuk pengaman juga dapat melindungi kepala dari benturan karena menahan badan, dan juga mengurangi risiko kecelakaan. 

Jika tidak mengenakan sabuk pengaman, risiko untuk terbang dari tempat duduk, terbentur, bahkan hingga keluar dari kendaraan besar.

Dilansir dari kompas.com, Ketua Sub Komite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan menjelaskan bahwa ketika sebuah kendaraan tengah melaju, terdapat dua gerak yang bekerja, yakni rotasi dan translasi.

Ketika kendaraan mengalami kecelakaan, maka rotasi akan terhenti. Tetapi, gerak translasi masih akan berjalan dan dapat menyebabkan penumpang terdorong ke depan. Jika menggunakan sabuk pengaman, maka penumpang dapat tertahan di posisi, sedangkan jika tidak dapat terpental ke depan dan bahkan keluar. [rk]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic