trending

Penyidik Kejagung Datangi Kantor Kemenhut: Bukan Penggeledahan, tapi Bawa Barang Satu Kontainer

Penulis Rangga Bijak Aditya
Jan 08, 2026
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. (Foto: kejaksaan.go.id)
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. (Foto: kejaksaan.go.id)

ThePhrase.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membantah kabar yang tengah beredar mengenai adanya penggeledahan terhadap Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengklarifikasi bahwa kedatangan tim penyidik ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kemenhut pada Rabu (7/1) hanya untuk melakukan pencocokan data.

“Kedatangan tim penyidik Kejagung dalam rangka mencocokan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah,” ujar Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Kamis (8/1) dikutip Kompas.

“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik,” tambahnya.

Anang menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Penyidik bersikap proaktif dengan mendatangi langsung kantor kementerian terkait, demi mempercepat pengumpulan data yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.

Ia menyebut jajaran Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kemenhut bersikap kooperatif, turut membantu penyidik dengan menyerahkan serta mencocokkan sejumlah data maupun dokumen yang diperlukan.

Adapun dalam kegiatan tersebut terlihat penyidik bersama personel TNI membawa satu kotak kontainer besar yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil Kejagung.

Berkaitan dengan Kasus Aktivitas Pertambangan

Menurut Anang, pencocokan data tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus aktivitas pertambangan oleh beberapa perusahaan yang diduga memasuki kawasan hutan di daerah Konawe Utara, yang disebut-sebut sudah diizinkan oleh kepala daerah setempat, namun tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada 17 Desember 2024 lalu. Kasus tersebut diketahui menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Kemenhut Dukung Langkah Kejagung

Sebelumnya, pihak Kemenhut melalui siaran persnya pada Rabu (7/1) telah menyampaikan penjelasan mengenai kedatangan penyidik Kejagung di Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kemenhut bukan melakukan penggeledahan, melainkan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan.

“Khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini. Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi,” demikian bunyi keterangan Kemenhut.

Kementerian yang saat ini dipimpin Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni itu menyatakan siap untuk senantiasa mendukung langkah aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” tutup siaran pers itu. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic