trending

Polri Akan Terapkan Sistem Tilang Gunakan Poin dan SIM Dapat Dicabut

Penulis Rahma K
Jun 08, 2021
Polri Akan Terapkan Sistem Tilang Gunakan Poin dan SIM Dapat Dicabut
Thephrase.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis aturan baru mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Ilustrasi SIM. (Foto: dok. Istimewa)


Berdasarkan Perpol tersebut, Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Pemberian tanda tersebut dilakukan dengan memberikan Poin untuk setiap pelanggaran lalu lintas.

“Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai point tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” ujar Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, dilansir dari detikOto.

Terdapat beberapa poin yang dapat diberikan kepada pelanggar lalu lintas, yakni 5 poin, 3 poin, dan 1 poin, berbeda-beda setiap pelanggaran. Poin untuk kecelakaan lalu lintas pun berbeda, yakni 12 poin, 10 poin, dan 5 poin.

Pemilik SIM yang poin pelanggarannya mencapai 12 poin akan dikenakan sanksi penahanan atau pencabutan SIM secara sementara sebelum putusan pengadilan. SIM dapat dikembalikan apabila pemilik SIM melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Sedangkan apabila poin telah mencapai 18, pemilik SIM akan dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang bekekuatan hukum tetap. Pemilik SIM harus melaksanakan putusan pengadilan berikut masa waktu saksi pencabutan SIM, baru kemudian dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Terdapat juga akumulasi poin, 12 poin dikenakan pinalti 1, dan 18 poin dikenakan pinalti 2. Kemudian apabila pemilik SIM dikenakan kedua pinalti tersebut, para pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM.

Pencatatan poin pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas dilaksanakan secara elektronik dan manual melalui surat tilang, buku register perkara, dan/atau pangkalan data.

Dilansir dari Antara, Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede mengatakan bahwa aturan ini masih dalam tahap sosialisasi dan juga belum diterapkan karena masih dalam masa pandemi. Sejatinya, penerapan aturan akan dilakukan setelah masa sosialisasi selama enam bulan berlangsung. Maka dari itu sekitar bulan Agustus 2021 baru aturan ini akan resmi dilaksanakan. [rk]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic