Thephrase.id – Pemerintah memutuskan memperpanjang masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. PPKM Darurat akan dibuka bertahap pada 26 Juli 2021, jika kasus positif Covid-19 trennya terus menurun.
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. (Foto: setkab.go.id)
“Penerapan PPKM Darurat dari tanggal 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM Darurat sampai tanggal 25 Juli 2021,” ujar Jokowi dalam siaran persnya, Selasa (20/7) malam.
Selanjutnya, imbuh Jokowi, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap beberapa jenis kegiatan perekonomian.
“Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus Covid-19 akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit berkurang,” imbuh Presiden.
Pemerintah akan selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu, meskipun diperpanjang, beberapa aturan dalam PPKM Darurat perpanjangan ini tampak lebih longgar dan mengakomodir keluhan masyarakat.
Dalam aturan baru, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%. Sementara pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari juga diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
"Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah," tandas Presiden.
Pemerintah juga memperbolehkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka untuk buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
"Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah," ujar Presiden.
Presiden juga meminta semua pihak agar bisa bekerja sama agar kasus Covid-19 terus menurun. Pemerintah juga akan terus membagikan obat dan suplemen bagi pasien OTG dengan target sebesar 2 juta paket.
Selain itu, Pemerintah menambah alokasi dana bantuan sosial sebesar Rp55,21 triliun berupa BST (Bantuan Sosial Tunai), BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa, PKH (Program Keluarga Harapan), Sembako, Kuota Internet, dan Subsidi Listrik. Selain itu, ada insentif bagi satu juta pelaku usaha mikro yang masing-masing berjumlah Rp 1,2 juta. (Rahma)