trending

Puan Maharani: Kasus “Bullying” di Sekolah Sudah Darurat, DPR akan Panggil Kementerian Terkait

Penulis Aswandi AS
Nov 19, 2025
Ketua DPR RI, Puan Maharani beserta jajaran pimpinan DPR RI ketika menyampaikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (21/08/25). (Foto: Instagram/puanmaharaniri)
Ketua DPR RI, Puan Maharani beserta jajaran pimpinan DPR RI ketika menyampaikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (21/08/25). (Foto: Instagram/puanmaharaniri)

ThePhrase.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam terkait maraknya kasus bullying atau perundungan yang akhir-akhir ini terjadi di berbagai jenjang pendidikan di Indonesia.

Puan bersama pimpinan DPR lainnya telah sepakat menegaskan bahwa perundungan di sekolah tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan biasa, melainkan situasi yang telah memasuki tingkat darurat.

“Kalau dikatakan ini darurat, saya bersama dengan pimpinan mungkin juga sudah mulai mengatakan ini sudah darurat, karena sudah terjadi kembali dan terulang lagi,” ujar Puan dalam keterangan persnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

Menurutnya, kejadian perundungan yang terus berulang, baik di tingkat SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi, harus menjadi alarm bagi seluruh pihak, sebagaimana dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat aman bagi generasi muda untuk tumbuh dan berkembang.

“Kami dari DPR RI sangat prihatin. Jangan sampai terjadi lagi kejadian bullying di sekolah-sekolah di Indonesia. Ini merupakan hal yang tidak boleh terjadi,” imbuhnya.

Sebagai langkah responsif, DPR RI akan meminta komisi terkait untuk memanggil kementerian dan lembaga yang berhubungan langsung dengan isu pendidikan dan perlindungan anak. Salah satunya ialah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Puan juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak profesional, termasuk psikolog dan psikiater, mengingat insiden perundungan terus berulang dan memakan korban.

“Tentu saja DPR akan meminta komisi terkait untuk memanggil kementerian terkait, untuk kemudian mengkaji dan mengevaluasi, dan mungkin juga melibatkan pihak profesional, psikolog, psikiater, atau pihak-pihak yang memang harus dilibatkan,” tukas Puan.

Ketua DPR RI menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan—baik fisik, mental, maupun psikis—tidak dapat ditoleransi di lingkungan pendidikan. Ia berharap langkah evaluatif ini dapat mencegah terjadinya kembali kasus perundungan di masa mendatang.

“Jangan sampai hal ini terjadi, karena pemuda-pemudi, pelajar, dan anak-anak Indonesia adalah generasi masa depan kita,” tandasnya.

Kasus SMAN 72 Jakarta dan SMPN 19 Tangsel jadi Sorotan

Diketahui, isu mengenai perundungan di lingkungan sekolah tengah mencuat dan menjadi topik pembicaraan masyarakat, setelah munculnya sejumlah kasus seperti yang terjadi di SMAN 72 Jakarta dan SMPN 19 Tangerang Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa terduga pelaku pada kasus pengeboman yang terjadi di SMAN 72 Jakarta, adalah seorang pelajar di sekolah tersebut yang pernah menjadi korban bullying. Ia sudah pernah melapor kepada pihak sekolah, tapi tidak ditanggapi.

“Pelaku melakukan aksi karena menjadi korban bullying dari rekannya dan meniru pelaku penembakan massal di luar negeri sebagai metode untuk melakukan aksi balas dendam,” ujar Trunoyudo di Kantor Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Adapun pada kasus di SMPN 19 Tangerang Selatan, seorang pelajar yang menjadi korban perundungan berinisial MH (13), dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (16/11) setelah dirawat di rumah sakit selama sepekan. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic