ThePhrase.id – Ketika berkendara di jalanan, apakah kamu pernah memerhatikan benjolan berbentuk kotak yang menonjol yang jika dilewati akan terasa seperti polisi tidur yang landai?
Benda ini disebut sebagai paku jalan, tetapi bukan paku yang tajam seperti paku pada umumnya. Paku jalan memiliki istilah lain yang juga digunakan secara luas, yaitu road stud. Bentuk dari road stud adalah kotak, menonjol, dan letaknya berada di marka jalan.
Lebih tepatnya, paku jalan ditempatkan pada batas tepi jalur lalu lintas, marka membujur yang berupa garis putus-putus, sumbu jalan yang berfungsi sebagai pemisah jalur, hingga marka membujur garis utuh untuk memisah lajur bus.
Lantas, apa fungsi dari road stud?
Bukan sekadar pemanis jalan ataupun polisi tidur jalan raya, paku jalan memiliki fungsi yang penting untuk pengendara. Alat ini berfungsi sebagai reflektor marka jalan, terkhusus pada malam hari.
Seperti diketahui, berkendara pada malam hari membutuhkan penglihatan yang lebih karena gelap. Terlebih lagi, tak seluruh jalan memiliki penerangan yang terang dan dapat menyinari jalan dengan baik.
Untuk itu, road stud ditempatkan di marka jalan untuk dapat merefleksikan cahaya dan membantu pengemudi melihat marka jalan dengan baik.
Selain itu, road stud juga berfungsi sebagai reflektor marka jalan pada cuaca yang gelap. Cuaca yang dimaksud adalah yang ekstrem seperti hujan lebat yang membuat visibilitas menurun, ataupun berkabut.
Kelebihan dari paku jalan ini adalah dapat berfungsi dalam kondisi jalan kering maupun basah. Sehingga, tak akan rusak ataupun berhenti bekerja ketika terkena hujan. Road stud juga tahan akan berat kendaraan hingga berton-ton.
Mengacu pada Keputusan Menteri Nomor: KM.60 Tahun 1993 Tentang Marka Jalan, tertulis bahwa paku jalan terbuat dari alluminium alloy. Sementara yang berbentuk bulat memiliki spesifikasi terbuat dari bahan kaca temper 360° yang tahan terhadap tekanan 35-45 ton.
Alat ini juga memiliki ketahanan terhadap benturan yang tinggi dan tak akan retak. Begitu juga dengan bahan reflektornya yang terdiri dari manik-manik khusus yang memantulkan cahaya, anti pecah, dan tak akan pudar.
Meskipun memiliki manfaat, pemasangannya juga memiliki aturan agar tidak mengganggu pengguna jalan. Paku jalan sebagai tanda pada permukaan jalan tidak boleh menonjol lebih dari 15 mm di atas permukaan jalan, dan apabila paku jalan tersebut dilengkapi dengan reflektor, maka tidak boleh menonjol lebih dari 40 mm di atas permukaan jalan.
Warna dari paku jalan juga berbeda-beda, tergantung dengan kebutuhan jalan. Road stud dengan pemantul cahaya berwarna kuning digunakan untuk pemisah jalan atau lajur lalu lintas.
Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna merah digunakan pada garis batas sisi kiri jalan. Sementara yang berwarna putih digunakan pada garis batas sisi kanan jalan. [rk]