trending

Raja Juli Lolos dari Pemeriksaan KPK?

Penulis Aswandi AS
Jul 07, 2026
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni menyampaikan keterangan pers soal kasus OTT KPK Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (03/07/26). (Foto: ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni menyampaikan keterangan pers soal kasus OTT KPK Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (03/07/26). (Foto: ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

ThePhrase.id - Setelah sempat diisukan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) karena menerima gratifikasi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dikabarkan telah melaporkan pengembalian uang gratifikasi itu ke KPK. Karena itu, diperkirakan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia itu akan lolos dari pidana.

Kabar Raja Juli melaporkan pengembalian amplop gratifikasi itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pernyataan tertulisnya, Senin 7 Juli 2026.

“Bahwa pada Jumat, 3 Juli pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK, Jumat siang,” kata Budi dalam pernyataan tertulisnya itu.

Penjelasan dari KPK ini menyusul dari pemberitaan sebelumnya tentang Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menerima gratifikasi dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Raja Juli kemudian mengklaifikasi kabar tersebut.

Raja Juli menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada 2 Juni 2026, saat Bupati Suhardiman beraudiensi dengannya. Suhardiman kemudian meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map di kantor Kementerian Kehutanan. Setelah mengetahui adanya amplop tersebut, Raja Juli langsung menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikannya kepada Suhardiman tanpa terlebih dahulu membuka isinya.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli, dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2026.

Amplop itu diserahkan kembali kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi atau 10 hari setelah kejadian. Raja Juli beralasan terlambatnya penyerahan itu karena padatnya jadwal ajudannya yang diperintahkan menyerahkan amplop tersebut.

Kasus gratifikasi mencuat setelah Bupati Kuansing Suhardiman Amby  tertangkap tangan oleh KPK dalam kasus jual beli jabatan.  

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian  gratifikasi kepada pemberinya tidak akan mengugurkan pidananya. Pengembalian gratifikasi harus diserahkan ke KPK paling lambat 30 hari sejak tanggal diterima. Raja Juli tidak menyerahkan amplop itu ke KPK tetapi hanya melaporkan pengembaliannya.

Namun penjelasan KPK itu diduga sebagai bagian dari upaya untuk menyelamatkan Raja Juli dari tindak pidana  korupsi. Sebab posisi Raja Juli sebagai Sekjen PSI akan berpengaruh terhadap partai itu jika Raja Juli tersandung kasus korupsi. Padahal saat ini, Jokowi sedang berupaya membangkitkan PSI agar lolos ke Senayan pada 2029 nanti. (Aswandi AS)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic