auto

Ramai Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Korlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene Rotator

Penulis Rahma K
Oct 02, 2025
Ilustrasi jalan yang macet. (Foto: Dok. ThePhrase.id)
Ilustrasi jalan yang macet. (Foto: Dok. ThePhrase.id)

ThePhrase.id – Suara sirene, rotator, atau strobo dari mobil dan motor tertentu yang bersuara 'tot tot wuk wuk' sering kali ditemukan di jalan. Sirene ini digunakan oleh kendaraan resmi seperti polisi, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan tahanan, pengawalan, dan lain-lain.

Dalam keadaan yang genting dan untuk tujuan yang mendesak, sirene memang menjadi cara yang efektif untuk memecah arus lalu lintas yang padat agar dapat melaju dengan cepat. Namun, sering kali publik menemukan penyalahgunaan rotator untuk pengawalan para pejabat yang ingin menghindari kemacetan. 

Selain itu, banyak juga orang yang menggunakan sirene ini secara tidak bertanggung jawab di kendaraan pribadi yang mengganggu pengguna jalan lain. 

Pasalnya, suara sirene seperti ini kerap dibunyikan di jalanan yang padat merayap. Seperti diketahui, jalanan yang macet membuat kendaraan tidak bisa bergerak dan harus menunggu arus berjalan. Dengan begitu, suara 'tot tot wuk wuk' yang meminta jalan di tengah kemacetan membuat banyak pengguna jalan merasa gusar.

Keresahan atas suara sirene ini membuat publik menggaungkan gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan' sebagai bentuk protes kepada penggunaan sirene yang mengganggu, terutama bagi para pejabat dan individu yang menggunakan sirene untuk keperluan pribadi.

Merespons keluhan masyarakat tentang hal ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan pembekuan sementara terhadap sirene dan rotator di jalan raya. Keputusan ini diungkapkan langsung oleh Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," ujarnya, Sabtu (20/9), dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas, dan tidak digunakan secara sembarangan.

Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:

  1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus. [rk]

Tags Terkait

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic