ThePhrase.id – Dalam beberapa tahun terakhir, metode pembayaran Paylater yang memungkinkan penggunanya untuk melakukan transaksi, tetapi membayar pada kemudian hari, makin digemari oleh berbagai kalangan, termasuk anak muda.
Metode pembayaran ini mungkin terlihat harmless atau tidak berbahaya. Tetapi jika ketagihan, dapat membawa malapetaka pada penggunanya. Pasalnya, banyak orang yang tidak memiliki kendali akan dirinya dan menjadi 'kecanduan' setelah menikmati melakukan transaksi tanpa harus langsung membayar.
Alhasil, tak sedikit yang terus menerus membeli barang menggunakan Paylater dan pada akhirnya dilanda dengan utang yang menumpuk. Fenomena seperti ini banyak dijumpai pada anak muda yang ingin memenuhi gaya hidup, tetapi menggunakan metode Paylater.
Perlu diketahui bahwa Paylater pada e-commerce sebagai sebuah metode pembayaran telah terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, jika penggunanya telat dalam pembayaran, dapat mempengaruhi credit score tiap individu.
Belum lama ini, OJK mengungkapkan bahwa banyak anak muda yang sulit mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) karena terjerat Paylater. Selain itu, OJK juga sebut anak muda dapat mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan dan menerima beasiswa akibat menunggak pembayaran Paylater.
Dengan begitu, suatu metode pembayaran yang awalnya terlihat harmless jika tidak digunakan dengan bijak justru dapat membawa bencana. Lantas, bagaimana cara agar menghindari jeratan Paylater?
Hal pertama yang harus diketahui sebelum memutuskan untuk menggunakan Paylater adalah apakah pengguna dapat melunasi cicilan dalam waktu yang telah ditentukan? Apakah pengguna memiliki uang dengan nominal tersebut di tabungan? Jika dikira tidak bisa dan tidak memiliki, maka ada baiknya untuk tidak memilih untuk menggunakan Paylater.
Kedua, sebelum memilih Paylater sebagai metode pembayaran, cek tingkat bunga yang diberikan beserta biaya layanan. Hal ini perlu diperhatikan karena pengguna harus mengkalkulasikan nominal barang dengan bunga serta biaya layanan. Karena, tingkat bunga akan memengaruhi beban cicilan yang ditanggung.
Ketiga, jika pengguna telah memutuskan untuk menggunakan fitur ini, maka wajib hukumnya untuk mencermati kontrak perjanjian. Perhatikan cara kerja Paylater, batas waktu pembayaran cicilan, tingkat bunga, nominal denda keterlambatan, dan lain-lain.
Keempat, setelah memeriksa kontrak perjanjian, ada baiknya juga jika pengguna menentukan anggaran penggunaan Paylater dari limit yang diberikan. Jangan menggunakan Paylater lebih dari limit, karena akan menjadi beban yang lebih besar di kemudian hari.
Pengguna juga perlu memikirkan, apakah barang yang dibeli menggunakan Paylater adalah barang yang urgent untuk dibeli? Atau hanyalah sebatas kebutuhan sehari-hari yang bisa ditunda atau dibeli dengan tunai.
Pasalnya, Paylater bisa menjadi penyelamat, atau penghancur keuangan, bak pisau bermata dua. Jika digunakan untuk barang yang benar-benar dibutuhkan dan memiliki kemampuan finansial dan kendali akan diri untuk melunasi cicilan sesuai waktu yang ditentukan, maka Paylater dapat membantu.
Namun, jika pengguna tak memiliki kesadaran diri dan kemampuan untuk mengendalikan diri, serta kemampuan finansial untuk melunasi cicilan, maka Paylater dapat menjerat penggunanya dan membuat keadaan finansial semakin terpuruk. [rk]