ThePhrase.id – Helm adalah perlengkapan saat mengendarai sepeda motor yang wajib dikenakan, baik sebagai pengendara maupun penumpang. Terlebih lagi, helm yang terhitung valid adalah helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Aturan ini tertulis pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Pada Pasal 57 tertulis bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, bagi sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Jika melanggar, dijelaskan pada Pasal 290 bahwa pengendara dan/atau penumpang yang tidak mengenakan helm SNI dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Seperti diketahui, helm berfungsi untuk melindungi kepala saat berkendara. Terutama apabila terjadi kecelakaan yang membuat tubuh terguling, maka kepala akan terlindungi oleh helm. Maka dari itu, diperlukan helm yang aman sesuai standar yang telah ditetapkan di Indonesia.
Namun, pernahkah kamu melihat pengendara sepeda motor yang mengenakan helm tanpa kaca? Apakah mengenakan helm tanpa kaca sesuai dengan standar berkendara yang baik dan benar, serta aman? Apakah mengenakan helm tanpa kaca dapat ditilang?
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan bahwa pengendara sepeda motor harus menggunakan helm SNI. Namun, mungkin helm yang tidak ada kacanya tidak ditilang.
Memang, tidak ada aturan khusus yang melarang helm untuk harus menggunakan kaca. Pada UU di atas, tak tertulis juga tentang larangan mengenakan helm tanpa kaca. Tetapi, helm tanpa kaca dapat memberikan risiko yang dapat membahayakan keselamatan pengendara di jalan.
Pengemudi yang menggunakan helm tanpa kaca lebih rentan kelilipan oleh debu, binatang kecil, hingga asap/abu rokok saat berkendara. Apabila ini terjadi, maka dapat mengganggu penglihatan dan membuat aktivitas berkendara terganggu.
Jika pengendara dapat mengendalikan motornya saat kelilipan, maka hal ini dapat teratasi. Tetapi apabila kelilipan tersebut cukup menyakitkan hingga pengendara kehilangan kendali, maka dapat membahayakn diri sendiri dan juga pengguna jalan lainnya.
Kaca juga berfungsi sebagai pelindung wajah dari angin yang ditembus saat berkendara dengan sepeda motor. Maka dari itu, jika menggunakan helm tanpa kaca maka wajah akan lebih rentan terpapar oleh kotoran. Mengingat polusi tengah tinggi di kota-kota besar, maka polusi juga akan menempel di wajah yang dapat membuat timbulnya masalah-masalah kulit.
Belakangan ini, helm retro yang memang tanpa kaca tengah digandrungi oleh para pecinta sepeda motor. Helm model ini memang memiliki estetika dan desain yang apik. Tetapi saat berkendara, bukanlah estetika yang harus diutamakan, melainkan safety agar dapat selamat sampai tempat tujuan.
Maka dari itu, ada baiknya untuk mengenakan helm dengan kaca. Namun, jika tetap ingin mengenakan helm tanpa kaca, ada baiknya untuk menambahkan goggle, sebuah kacamata tambahan plastik agar mata tetap terlindungi. [rk]