auto

Sambut HUT Ke-498, Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Penulis Rahma K
Jun 19, 2025
Ilustrasi mobil dan motor di Jakarta. (Foto: beritajakarta.id)
Ilustrasi mobil dan motor di Jakarta. (Foto: beritajakarta.id)

ThePhrase.id – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta yang ke-498, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kado istimewa bagi warga Jakarta, yaitu penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan bahwa kado istimewa ini diberikan bagi warga Jakarta mulai dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Pramono juga mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari perayaan momentum penting.

"Ini sebagai bagian kado ulang tahun untuk warga Jakarta dan sekaligus kado kemerdekaan (Republik Indonesia yang ke-80)," ungkapnya, Rabu (18/6), dikutip dari laman beritajakarta.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini berlaku untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Untuk dapat menikmati kado yang diberikan Pemprov DKI Jakarta ini, warga Jakarta tak perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu karena akan diberikan secara otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.

Namun, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen untuk memanfaatkan program dari pemerintah ini, yaitu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan juga fotokopinya, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya, KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK dan juga fotokopinya, surat kuasa apabila pembayaran diwakilkan, dan uang sejumlah yang ditagihkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan agar setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. 

Lebih lanjut, penghapusan sanksi administrasi ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya. [rk]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic