ThePhrase.id – Per Senin, 11 September 2023, Polda Metro Jaya secara resmi membatalkan sanksi tilang uji emisi untuk kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di wilayah Jakarta.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Uji Emisi yang bertugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.
Razia ini dilakukan mulai 1 September 2023 dan akan berlangsung selama tiga bulan hingga 31 November 2023. Pada Jumat, (1/9/2023), kebijakan ini telah dilaksanakan. Kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sejumlah Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat.
Sanksi tilang uji emisi merupakan upaya pemerintah untuk menangani polusi udara di Jakarta yang terus memburuk. Pasalnya, kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang polusi yang besar di Jakarta.
Terlebih lagi, razia ini merupakan bentuk penegakan hukum Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Namun, mulai Senin (11/9/2023), razia ini secara resmi dibatalkan. Sebagai gantinya, pengendara kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi tidak lagi ditilang, tetapi akan diimbau untuk men-servis kendaraannya.
Alasan dari pembatalan ini dikatakan karena sanksi tilang dinilai tidak efektif. Hal ini diungkapkan oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya dan Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis. Penilaian tidak efektif ini diumumkan setelah sanksi tilang dievaluasi.
"Iya, untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lolos. Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ungkap Nurcholis di Polda Metro Jaya, Senin (11/9/2023), dilansir dari tempo.co.
Menanggapi hal ini, PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya akan melakukan diskusi dengan pihak terkait mengenai alternatif lain.
"Ya, nanti kita diskusi. Kan intinya uji emisi itu para ATPM sudah melakukan uji emisi. Memang kalau tilang di lapangan perlu tenaga dan waktu. ya kita cari yang efisien aja," ungkap Heru, kepada wartawan, Senin (11/9/2023), dilansir dari PMJ News.
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Heri Permana mengatakan hal serupa, yakni menurutnya tilang uji emisi memang belum optimal diterapkan untuk saat ini. Dilansir Kompas.com, Heri menilai efektivitas pelaksanaan tilang uji emisi terhambat oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kurangnya koordinasi antar instansi, dan juga keterbatasan sumber daya personal dan alat. [rk]