auto

Sanksi WADA terhadap Indonesia Bisa Dicabut Sebelum Maret 2022

Penulis Rahma K
Dec 11, 2021
Sanksi WADA terhadap Indonesia Bisa Dicabut Sebelum Maret 2022
ThePhrase.id - Jika tidak meleset sanksi Badan Anti Doping Dunia atau WADA terhadap Indonesia, sudah bisa dicabut sebelum Maret 2022. Hal ini mengacu kepada hasil pertemuan Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA, dengan WADA di Lausanne, Swiss, Kamis lalu.

Sanksi WADA terhadap Indonesia dijatuhkan sejak 7 Oktober 2021. Hukuman memiliki durasi 1 tahun, berupa larangan atlet Indonesia mengibarkan bendera Merah-Putih di semua ajang internasional. Juga menjadi tuan rumah agenda olahraga internasional.

Saat ini kunci pencabutan sanksi WADA ada beberapa hal. Selain menyelesaikan sampel tes doping, ada juga revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional.

Dalam Pasal 85 Ayat 3 ada tertulis bahwa pengawasan doping dilakukan pemerintah. Padahal WADA mewajibkan agar doping diawasi langsung Badan Anti Doping Nasional dalam hal ini di Indonesia adalah Lembaga Anti Doping Indonesia atau LADI, secara independen.

Maka itu dibutuhkan revisi UU SKN, yang artinya butuh proses politik di DPR RI. Tentu saja ini menunggu masa persidangan dimulai lagi.

Menanggapi hal ini Tenaga Ahli Menpora, Gatot S. Dewa Broto, memastikan pihaknya terus bergerak merevisi UU SKN. Agar selesai lebih cepat.

"Tidak harus menunggu Maret 2022. Nanti Pasal 85 akan diubah dan direvisi. Ayat 3 tentang LADI akan diawasi pemerintah, itu akan dihilangkan," kata Gatot S. Dewa Broto, mantan Sesmenpora tersebut.

Ditunggu Event Internasional


Sementara Ketua Umum NOC Indonesia yang juga Koordinator Gugus Tugas Penyelesaian Sanksi WADA, Raja Sapta Oktohari, mengatakan Indonesia tidak bisa menunggu sanksi ini berlaku lama. Bahkan satu tahun saja terlalu lama, karena ada banyak event internasional yang harus digelar.

"Kami sampaikan kepada WADA bahwa Indonesia sudah ditunggu event internasional. Termasuk ASEAN Paragames," kata Okto.

"Saya kira bahasa tegasnya adalah kami sampaikan harapan agar sanksi bisa dicabut dan dipermudah penyelesaiannya dalam waktu singkat," imbuh Okto.

LADI 90 Persen


Gugus Tugas bersama LADI juga menyampaikan progres pending matters. LADI telah menyelesaikan hampir 90 persen pekerjaan rumah.

Hal itu terkait administratif seperti pemenuhan tenaga kerja penuh waktu (full time), hingga hal teknis seperti penyelesaian Test Distribution Plan (TDP), baik In Competition Test (ICT) dan Out of Competition Test (OCT).

Sedangkan pekerjaan yang masih dalam tahap penyelesaian adalah perihal anggaran tahunan LADI serta adanya legal standing Indonesia dalam menciptakan olahraga yang bersih. (Rahma)

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic