ThePhrase.id – Berbagai upaya dikerahkan pemerintah untuk menangani polusi udara di Jakarta yang terus memburuk. Salah satunya adalah akan melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di wilayah Jakarta mulai 1 September 2023.
Pasalnya, kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang polusi yang besar di Jakarta. Maka dari itu, penting bagi pemilik kendaraan utamanya di Jakarta untuk melakukan uji emisi pada kendaraan bermotornya demi kadar buangan yang tidak mencemari udara.
Upaya ini akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan membentuk satuan tugas (Satgas) Uji Emisi.
Dilansir dari laman resmi DLH DKI Jakarta, razia ini merupakan bentuk penegakan hukum Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa DLH telah menggalakkan uji emisi di Jakarta sejak tahun 2020. Namun, pihaknya juga mengungkapkan bahwa pemilik kendaraan di Jakarta yang melakukan uji emisi masih minim.
Wakil Kepala DLH DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan bahwa di Jakarta, terdapat 21 juta kendaraan bermotor. Tetapi, hanya lima persen dari angka tersebut yang telah melakukan uji emisi. Maka dari itu, diperlukan langkah yang konkret agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor melakukan uji emisi secara masif.
Terkait implementasinya, Kepala Seksi Penetapan Standar Penegakan Pelanggaran Korlantas Polri Kompol Eko Rubiyanto mengatakan bahwa konsep penertiban razia ini akan seperti operasi pada kendaraan yang belum membayar pajak.
Razia ini akan dilakukan di beberapa titik lokasi di lima wilayah di Jakarta. Wilayah-wiliayah tersebut telah dipersiapkan dan ditentukan. Kelima lokasi wilayah dan lokasi tersebut adalah:
Razia ini rencananya akan diterapkan mulai 1 September 2023, setelah terlebih dahulu diuji coba mulai 25 Agustus 2023. Selanjutnya, razia ini direncanakan untuk berlangsung hingga tiga bulan ke depan, atau hingga November 2023.
Terkait sanksi, Wakil Kepala DLH DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan bahwa kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250.000. Sementara itu, kendaraan roda empat yang tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tulang sebesar Rp500.000.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto berharap nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik Kepolisian Republik Indonesia.
"Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Polri. Supaya nanti ketahuan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi double sanksinya," ujar Asep, dilansir dari beritajakarta.id. [rk]