auto

Sepeda Motor Dilarang Berteduh di Kolong Jembatan saat Hujan, Ini Alasannya!

Penulis Rahma K
Dec 11, 2023
Ilustrasi pengendara sepeda motor di tengah hujan. (Foto: pexels/FOX)
Ilustrasi pengendara sepeda motor di tengah hujan. (Foto: pexels/FOX)

ThePhrase.id – Indonesia telah memasuki musim hujan. Tetapi, meskipun telah ada prediksi kapan hujan akan turun, tak jarang juga hujan turun secara tiba-tiba yang tak menentu.

Hal ini lantas membuat banyak pengguna jalan khususnya sepeda motor melipir di tempat teduh seperti kolong jembatan saat tiba-tiba hujan untuk memakai jas hujan, atau untuk berteduh hingga hujan berhenti.

Walaupun kolong jembatan menjadi salah satu tempat berteduh dan berhenti para pengendara motor yang paling banyak digunakan, tahukah kamu bahwa hal tersebut dilarang? 

Pasalnya, sepeda motor yang berteduh di bawah kolong jembatan, flyover, atau underpass bukan hanya satu-dua unit, tetapi banyak. Sehingga, dapat memblokir lalu lintas yang menjadi jalur pengguna jalan lainnya dan membuat jalur melaju semakin sempit.

Dengan digunakannya jalur yang seharusnya dapat digunakan sebagai jalan melaju, maka motor-motor yang terparkir tersebut mengganggu lalu lintas. Hal ini kemudian dapat menciptakan kemacetan yang panjang yang berarti merugikan pengguna jalan lain.

Tertulis pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 105 bahwa:

"Setiap orang yang menggunakan jalan wajib:

a. berperilaku tertib; dan/atau

b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan"

Sepeda Motor Dilarang Berteduh di Kolong Jembatan saat Hujan  Ini Alasannya
Ilustrasi sepeda motor berkendara saat hujan. (Foto: pexels/Adit Syahfiar)

Selain itu, tertulis juga pada undang-undang yang sama, Pasal 106 ayat (4) bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, termasuk terkait berhenti dan parkir di poin huruf e.

Dengan demikian, maka para pengendara sepeda motor yang berteduh di bawah jembatan juga tak boleh menghalangi jalan dengan memarkir kendaraannya di jalur lalu lintas. Terlebih lagi, hal tersebut turut Karena memathui ketentuan berhenti dan parkir.

Jika tetap dilakukan, maka pengguna jalan yang melanggar dapat dikenakan Pasal 287 ayat (3) yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidahan dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”

Lantas, di mana tempat berteduh yang tepat bagi para pengguna sepeda motor?

Jika berteduh di pinggir jalan untuk menggunakan has hujan dengan cepat diperbolehkan. Namun, menepi harus di titik yang tidak mengganggu arus lalu lintas. Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Jemen Osprek Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Indra Jafar saat mengisi pelatihan Safety Riding di ISDC Tangerang.

"Menepi sebentar, pakai jas hujan, kemudian jalan lagi. Begitu yang benar. Tapi menepinya juga harus di titik-titik yang tidak mengganggu arus lalu lintas," jelas Kombes Indra Jafar, dikutip dari Kompas.com.

Namun, pengendara sepeda motor tidak membawa jas hujan dan ingin menepi hingga hujan mereda, ada baiknya untuk mencari lahan yang memang diperuntukkan untuk parkir untuk menempatkan kendaraan, sementara pengendara berteduh di bangunan.

Dikutip dari gridoto.com, Head of Safety Riding Promotion, Agus Sani mengatakan bahwa jika pengguna sepeda motor ingin melipir dan berteduh sejenak untuk memakai jas hujan, ada baiknya untuk mencari tempat yang aman seperti lokasi perkantoran, mini market, atau pom bensin yang memiliki lahan parkir. [rk]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic