ThePhrase.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang dikepalai oleh Abdul Mu'ti sebagai Menteri Dikdasmen menyampaikan bahwa sistem penjurusan pada Sekolah Menengah Atas (SMA) akan kembali diterapkan.
Penjurusan yang dimaksud adalah penjurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa seperti yang telah diterapkan dalam sistem pendidikan di Indonesia selama bertahun-tahun.
Diketahui, sebelumnya, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim menghapus sistem penjurusan IPA, IPS dan Bahasa ini yang dimulai sejak tahun ajaran 2024/2025.
Dikutip dari tempo.co, kebijakan penghapusan ini dulu diimplementasikan dengan alasan untuk mendorong siswa melakukan eksplorasi dan refleksi minat, bakat, dan aspirasi karier dengan memilih mata pelajaran secara lebih fleksibel.
Belum sampai satu tahun terlaksana, sistem penjurusan akan kembali diadakan. Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa penjurusan kembali diterapkan untuk mendukung sejumlah komponen yang akan diatur dalam pelaksanaan tes kemampuan akademik (TKA), sistem pengganti Ujian Nasional, seperti dikutip dari tempo.co.
"TKA itu nanti berbasis mata pelajaran untuk membantu para pihak, termasuk murid yang melanjutkan ke perguruan tinggi. Nah, karena tesnya berbasis mata pelajaran sehingga ke depan ini akan kami hidupkan lagi. Jadi, nanti akan ada lagi jurusan IPA, IPS, dan Bahasa," beber Abdul Mu'ti, Jumat (11/4), dilansir dari Kantor Berita Antara.
Lebih lanjut, Mendikdasmen menjelaskan bahwa dalam TKA nantinya akan ada mata pelajaran yang wajib diikuti oleh siswa dari ketiga jurusan tersebut, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan pelajaran khusus jurusan.
Ia berharap dengan adanya TKA dan kembalinya penjurusan ini dapat memberikan gambaran yang lebih nyata tentang kemampuan murid dan kecocokannya dengan program studi yang dipilih saat melanjutkan ke perguruan tinggi.
"Dengan cara seperti itu, kemampuan akademik seseorang akan menjadi landasan ketika ingin melanjutkan ke perguruan tinggi di jurusan tertentu. Jadi, bisa dilihat dari nilai kemampuan akademiknya," jelas Mendikdasmen. [rk]