ThePhrase.id – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang dikenal dengan nama Sritex resmi tutup mulai Sabtu, 1 Maret 2025. Perusahaan tekstil raksasa yang telah beroperasi sejak tahun 1966 ini pada akhirnya harus gulung tikar sebagai puncak dari krisis finansialnya.
Sebelumnya, pada Oktober 2024 lalu, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar Pengadilan Negeri Niaga Semarang yang menyatakan bahwa Sritex mengalami pailit atau bangkrut karena gagal membayar utang kepada kreditor perusahaan.
Setelah perjalanan pengajuan banding dan lain-lain, Sritex berujung harus tutup per 1 Maret sesuai dengan kesepakatan berbagai pihak, termasuk kurator. Dikutip dari Tempo, debitur dan kurator pailit menilai Sritex dalam kondisi yang tidak memiliki dana cukup untuk melunasi utang.
Imbas dari penutupan resmi ini, sejumlah 10.665 orang karyawan yang bekerja untuk Sritex Group, termasuk empat perusahaan di dalamnya yaitu PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
PHK ini dilakukan dalam beberapa gelombang, di mana gelombang terakhir terjadi pada 26 Februari dengan hari kerja terakhir seluruh pekerja pabrik jatuh pada 28 Februari 2025, satu hari sebelum perusahaan resmi tutup.
Hari terakhir kerja ini juga menjadi momen perpisahan bagi para karyawan yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun pada perusahaan yang awalnya dimulai dari usaha kecil di Pasar Klewer, Solo tersebut.
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para karyawan yang telah memberikan loyalitas dan bersama membangun perusahaan tekstil tersebut. Ia turut menyampaikan rasa duka, tetapi juga memberikan semangat.
Sementara itu, Disperinaker Pemkab Sukoharjo menyampaikan menyiapkan 8.000 lowongan pekerjaan dari perusahaan lain untuk para karyawan yang terdampak PHK Sritex. Kementerian Ketenagakerjaan juga mengatakan akan memenuhi hak-hak buruh yang terkena PHK. [rk]