ThePhrase.id - Kaldera Toba di Kawasan Danau Toba, Sumatera Utara, telah menyandang status UNESCO Global Geopark sejak Juli 2020. Namun, kini status tersebut terancam dicabut.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, pada Selasa (13/5). Menurut Bane, status Danau Toba sebagai UNESCO Global Geopark dapat dicabut jika pengelola Geopark Kaldera Toba tidak menjalankan rekomendasi yang telah diberikan oleh asesor UNESCO.
Pasalnya, sejak September 2023, UNESCO telah memberikan “kartu kuning” kepada Geopark Kaldera Toba. Selain itu, UNESCO juga menetapkan tenggat waktu selama dua tahun untuk memperbaiki tata kelola geopark tersebut.
Untuk mempertahankan status Global Geopark ini, menurut Bane, pemerintah perlu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan kawasan Danau Toba sebagai destinasi pariwisata yang mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar.
Pasalnya, status Geopark tidak secara otomatis menjadikan Danau Toba sebagai destinasi unggulan. Status tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan melalui pengelolaan yang baik dan berkelanjutan.
Selain melibatkan masyarakat setempat, pengelolaan geopark di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu dikaji ulang.
“Dengan banyaknya tugas Kementerian ESDM, ada kekhawatiran pengelolaan geopark menjadi tidak diutamakan. Padahal, ini hal penting karena mendapat status geopark dari UNESCO juga tidak mudah,” jelas Bane mengutip Antara, Rabu (14/5).
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa keseriusan pemerintah daerah diperlukan dengan tidak mengganti kepala dinas maupun kebijakan yang terkait pengelolaan Geopark Kaldera Toba.
Hal ini ia sampaikan, karena tim asesor dari UNESCO akan menilai ulang Geopark Kaldera Toba pada bulan Juni 2025 mendatang.
Diketahui, setelah Dewan Global Geopark UNESCO memutuskan untuk memberikan kartu kuning, tim asesor juga memberikan empat rekomendasi yang dapat dilakukan oleh pengelola Kaldera Toba, sebagai berikut: