ThePhrase.id – Korlantas Polri akan mengganti warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari warna hitam menjadi warna putih. Penggantian ini akan dilakukan mulai tahun depan. Alasan dari penggantian ini antara lain untuk mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Terkait TNKB ini, Korlantas butuhkan dalam rangka mengidentifikasi kendaraan yang dioperasionalkan di jalan untuk mendukung ETLE," ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin, dikutip dari Antara.
Cara paling mudah untuk mengidentifikasi kendaraan yang ada di jalan adalah menggunakan kamera, seperti cara kerja ETLE. Tetapi, kamera ETLE kesulitan mengidentifikasi pelat nomor hitam dengan teks warna putih. Hal ini dikarenakan kamera memiliki sifat menyerap warna hitam.
Kombes Taslim mengatakan, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I. Padahal, hasil tangkapan kamera ETLE dipergunakan sebagai alat tilang elektronik. Dengan keakuratan yang kurang, maka direncanakan perubahan TNKB ini.
Kamera ETLE. (Foto: korlantas.polri.go.id)
Penggunaan pelat kendaraan bermotor warna putih juga telah digunakan oleh beberapa negara seperti Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat untuk mengindari kesalahan identifikasi kamera ETLE. Untuk itu, Korlantas Polri mencontoh negara-negara tersebut untuk mendapatkan output kamera ETLE yang akurat.
Kebijakan warna pelat kendaraan bermotor ini tertuang pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada Pasal 45 dalam peraturan tersebut dituliskan;
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Mengenai penerapannya, perubahan TNKB ini akan dilakukan secara pertahap. Pada keterangan tertulisnya, Korlantas Polri menjelaskan bahwa perubahan warna pelat ini akan dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama, dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB, dimulai pada tahun 2022.
Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak merasa dirugikan, harus mengganti pelat nomor kendaraan mereka yang masa berlakunya masih hidup. Jadi, jika pelat nomor kendaraan Anda belum mati pada tahun 2022, tidak diwajibkan untuk diganti ke warna putih, melainkan harus mengganti saat sudah mati.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan berwarna putih. (Foto: korlantas.polri.go.id)
Penggantian ini juga tidak dikenakan biaya tambahan. Biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk dibayarkan saat mengurus STNK.
"Tidak ada perubahan, PNPB-nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020. Jadi tidak ada perubahan," ujar Kombes Taslim.
Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia tersebut dijelaskan bahwa tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua dan tiga sebanyak Rp 100 ribu untuk kendaraan baru dan perpanjangan lima tahunan. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp 200 ribu untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahunan.
Korlantas Polri juga menjelaskan bahwa rencana perubahan warna pelat nomor kendaraan ini sudah dirancang sejak tahun 2014. Jadi, perubahan ini tidak dilakukan serta-merta, melainkan telah melalui kajian dan diskusi serta penerapan sebelum penggantian warna pelat itu sendiri. [rk]