
ThePhrase.id – Industri otomotif Tanah Air diramaikan dengan berita tentang aturan baru dari pemerintah yang menetapkan besaran pajak kendaraan, terutama terkait kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau yang lebih dikenal dengan Battery Electric Vehicle (BEV/EV).
Aturan baru ini tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengubah skema pengenaan pajak kendaraan, di mana kini kendaraan listrik tak lagi mendapatkan pembebasan PKB dan BBNKB. Dengan demikian, maka kepemilikannya tetap masuk dalam pengenaan pajak.
Sebelumnya, kendaraan listrik termasuk dalam pengecualian objek PKB dan BBNKB. Namun, dalam aturan baru ini, pengecualian hanya berlaku pada kereta api, kendaraan bermotor yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, dan kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Meskipun kendaraan listrik kini menjadi objek yang terkena pajak, besaran yang dibayarkan disebut tidak harus selalu dibayarkan secara penuh. Pasalnya, pemerintah tetap memberikan insentif dalam bentuk pengurangan atau bahkan pembebasan pajak, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Dengan besaran insentif yang diserahkan pada kebijakan pemerintah daerah, maka nantinya pajak kendaraan listrik tidak akan seragam di seluruh Indonesia, melainkan bisa berbeda-beda antarwilayah.
Pada Pasal 19, disebut juga bahwa pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 masih bisa mendapatkan insentif pembebasan atau pengurangan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai catatan, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 ini mengatur penghitungan PKB melalui dua unsur pokok, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan tersebut, seperti yang tertuang pada Pasal 14.
Menanggapi kebijakan yang berlaku per 1 April 2026 ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan segera mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik di Jakarta secara adil. [rk]