auto

Tarif Parkir Disinsentif Rp7.500 Per Jam Resmi Berlaku untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Penulis Rahma K
Oct 10, 2023
Ilustrasi parkir kendaraan. (Foto: kominfo.jatimprov.go.id)
Ilustrasi parkir kendaraan. (Foto: kominfo.jatimprov.go.id)

ThePhrase.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki berbagai upaya dan kebijakan untuk mendorong masyarakat melakukan uji emisi pada kendaraan bermotornya. Salah satu upaya yang tengah digalakkan adalah disinsentif parkir kendaraan.

Pada tahun 2022 lalu, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan penyedia parkir swasta menerapkan disinsentif parkir berupa penerapan biaya parkir tertinggi. 

Dikutip dari laman beritajakarta.id, 73,34 persen dari total 2.125 lokasi parkir di Jakarta merupakan objek parkir yang dikelola pihak swasta. Sehingga, disinsentif parkir akan dilakukan di lokasi-lokasi tersebut agar terciptanya dorongan melakukan uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, penerapan kebijakan ini merupakan bagian dari pengetatan terhadap ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi. Hal ini tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. 

Tujuan utamanya adalah untuk pengendalian kualitas udara. Pasalnya, berdasarkan kajian Dinas LH DKI Jakarta dan Vital Strategies, 67 persen polusi udara dari polutan PM2.5 di Jakarta berasal dari sektor transportasi.

Sebagai implementasinya, per 1 Oktober 2023, Pemprov DKI Jakarta telah resmi memberlakukan tarif disinsentif di beberapa lokasi parkir. Tarif disinsentif ini akan dibebankan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tak lolos uji emisi.

Cara mengetahuinya adalah dilakukan pengecekan melalui pelat nomor kendaraan. Dari pelat nomor kendaraan, akan diketahui apakah kendaraan tersebut sudah diuji emisi atau belum, serta lolos uji emisi atau tidak.

Sementara itu, tarif yang dibebankan telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Untuk kendaraan roda empat, dikenakan tarif Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Tetapi pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua. 

Lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif di Jakarta:

  • Pelataran Parkir IRTI Monas
  • Kawasan Parkir Blok M Square
  • Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
  • Kawasan Parkir Pasar Mayestik
  • Park and Ride Kalideres
  • Gedung Parkir Taman Menteng
  • Gedung Parkir Istana Pasar Baru
  • Park and Ride Lebak Bulus
  • Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
  • Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

Selain 10 lokasi tersebut, diketahui bahwa Pemprov DKI Jakarta juga menambahkan lokasi parkir disinsentif di 24 tempat parkir milik pemerintah, yakni yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya sebagai tahapan awal.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta menargetkan penambahan lokasi penerapan tarif parkir ini di 121 titik, dan akan dilakukan secara bertahap. [rk]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic