auto

Ternyata Ada Banyak, Kenali Jenis-Jenis Polisi Tidur!

Penulis Rahma K
Mar 10, 2025
Ilustrasi polisi tidur. (Foto: Canva/Getty Images/Peter Ekvall)
Ilustrasi polisi tidur. (Foto: Canva/Getty Images/Peter Ekvall)

ThePhrase.id – Polisi tidur merupakan sebuah alat pembatas kecepatan yang fungsinya memperlambat kecepatan kendaraan. Bentuknya adalah sebuah peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu pada posisi melintang terhadap badan jalan.

Selain itu, polisi tidur juga dirancang untuk mengurangi risiko kecelakaan dengan mengontrol laju kendaraan, terutama di area rawan seperti sekolah, pemukiman, dan zona pejalan kaki. Polisi tidur juga dibuat dengan memastikan efektivitas agar tak mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Tetapi, apakah kamu pernah memerhatikan bentuk polisi tidur yang ada di jalan? Tahukah kamu, ternyata di Indonesia terdapat beberapa jenis polisi tidur yang berbeda-beda, baik namanya, bentuknya, penempatannya, hingga tujuannya.

Pembeda jenis polisi tidur atau yang disebut juga sebagai speed bump ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 48 Tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Pada Pasal 3 tertulis bahwa alat pembatas kecepatan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu speed bump, speed hump, dan speed table. Pengertiannya adalah sebagai berikut:

Ternyata Ada Banyak  Kenali Jenis Jenis Polisi Tidur
Jenis-jenis polisi tidur. (Foto: Instagram/kemenhub151)

1. Speed bump

Polisi tidur jenis ini digunakan hanya pada area parkir, jalanan privat, atau lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional kendaraan yang melintas di bawah sepuluh kilometer per jam.

2. Speed hump

Berbeda dengan speed bump, speed hump merupakan alat pembatas kecepatan jalan yang digunakan pada jalan lokal dan jalan lingkungan yang kecepatan operasional kendaraan di bawah 20 kilometer per jam.

3. Speed table

Sedangkan speed table merupakan pembatas kecepatan yang penempatannya berada di jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan, serta tempat penyebrangan jalan (raised crossing atau raised intersection) dengan kecepatan operasional kendaraan di bawah 40 kilometer per jam.

Dalam pembuatannya, terdapat aturan yang telah ditetapkan agar polisi tidur tidak membahayakan pengguna jalan. Pihak yang berwenang dalam membuat polisi tidur juga telah ditentukan.

Untuk jalan nasional di luar wilayah Jabodetabek, kewenangan dipegang oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Untuk jalan nasional di wilayah Jabodetabek, kewenangan berada pada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.

Sedangkan untuk jalan Provinsi, kewenangan dipegang oleh Gubernur. Begitu juga seterusnya, seperti jalan Kabupaten dan Desa dipegang oleh Bupati, dan untuk jalan Kota dipegang oleh Walikota. [rk]

Tags Terkait

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic