Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap dan batas kecepatan pengemudi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
ThePhrase.id – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah diberlakukan di berbagai ruas jalan di Indonesia oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Gunanya adalah untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan pengawasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Apabila masyarakat tertangkap kamera CCTV melanggar peraturan lalu lintas, maka akan terkena penerapan sistem tilang yang 'naik kelas' atau canggih ini. Namun, meski sudah canggih tidak menutup kemungkinan terjadinya kesalahan pada penerapannya.
Lalu, bagaimana dan apa yang harus dilakukan apabila seorang pengendara mendaptkan tilang elektornik tetapi merasa tidak melakukan pelanggaran?
Masyarakat yang tidak merasa melakukan pelanggaran dapat menyanggah bukti tilang elektronik tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
"Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut. Kami kirim surat konfirmasi, maka pemilik kendaraan silakan konfirmasi dan hadirkan kendaraannya ke kantor untuk kami periksa fisiknya," ujar Fahri Siregar, dilansir dari Tempo.
Ini berarti surat yang diterima di rumah apabila terdeteksi melakukan pelanggaran adalah surat konfirmasi, bukan surat tilang. Hal ini dijelaskan dalam laman ETLE Polda Metro Jaya yang mengatakan bahwa surat pertama yang dilayangkan adalah surat konfirmasi. Maka dari itu, masyarakat wajib melakukan konfirmasi.
Konfirmasi ini berkaitan dengan data kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan saat kendaraan tertangkap kamera melakukan pelanggaran. Ini dikarenakan misalnya kendaraan sedang digunakan oleh pengemudi yang bukan pemiliknya, pelat nomer kendaraan pemilik digunakan secara tidak bertanggung jawab oleh pihak lain, dan lain-lain.
Untuk itu, dengan melakukan konfirmasi maka pemilik kendaraan berarti ikut membantu dalam penegakan ketertiban.
"Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," seperti tertulis pada web resmi ETLE.
Pemilik kendaraan juga dapat melakukan konfirmasi secara daring melalui website etle-pmj.info selain datang secara langsung ke kantor polisi. Caranya mudah, cukup memasukkan nomor referensi pelanggaran dan nomor polisi atau Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (NRKB) pada website tersebut.
Proses penilangan
Mekanisme yang dilakukan untuk menerapkan konfirmasi dan tilang ETLE adalah pertama-tama perangkat kamera CCTV akan menangkap pelanggaran lalu lintas di jalanan. Bukti tersebut kemudian akan dikirim ke Back Office ETLE pada RTMC Polda Metro Jaya.
Setelah itu, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan melalui electronic registration dan identifikasi (ERI). Usai diindentifikasi, barulah surat konfirmasi dilayangkan ke alamat pemilik kendaraan.
Dilansir dari Kompas, menurut Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan bahwa selain nomor polisi yang tidak sesuai pada kendaraan, analisa data pada tahap identifikasi yang kurang cermat atau kurang teliti juga dapat menjadi faktor salah tilang. [rk]