tech

Transaksi Digital QRIS, Lebih Aman, Cepat dan Efisien

Penulis Rahma K
May 23, 2021
Transaksi Digital QRIS, Lebih Aman,  Cepat dan Efisien
QRIS. (Foto: bi.go.id)


Thephrase.id - QRIS atau Quick Response Indonesian Standard adalah sebuah penggabungan berbagai macam QR Code dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Penggabungan ini dimaksudkan agar menjadi sebuah standard untuk semua perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dan berbasis digital atau perusahaan financial technology (fintech). QRIS ini dikembangkan bersama Bank Indonesia (BI) sebagai regulator agar proses transaksi menggunakan QR Code dapat terjaga keamanannya, mudah, dan cepat.

Secara simpelnya, QRIS adalah QR Code yang diregulasi oleh BI dan merupakan standar yang digunakan dari berbagai PJSP untuk memudahkan pelanggan dan juga perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dan berbasis digital.

QRIS pertama kali diluncurkan pada 17 Agustus 2019. Alasan BI mendukung pembayaran melalui kode QR adalah karena pembayaran berbasis nontunai bermanfaat bagi ekonomi dan masyarakat, serta mendorong kolaborasi di ekosistem pembayaran. Selain itu, pembayaran dengan QR juga lebih efisien dan efektif khususnya bagi segmen mikro. QRIS juga merupakan upaya dan inisiatif Indonesia dalam menyongsong ekomomi digital. QRIS  diatur dalam Peraturan Dewan Gubernur No.21/18/PADG/2019​ ​sehingga dijamin oleh sebuah peraturan negara.

Ilustrasi memindai QR Code. (Foto: pixabay.com)


QR Code itu sendiri merupakan kode matriks yang diciptakan agar kamera dapat memuat informasi di dalamnya secara cepat. QR Code digunakan agar pembayaran dapat dilakukan secara non-tunai, cepat, mudah, efisien. Pembayaran non-tunai lain memang sudah ada sebelumnya seperti kartu, namun kartu mengharuskan kita mengetik pin di mesin pemindainya, sedangkan dengan menggunakan QR Code, semua dapat dilakukan hanya dengan smartphone.

Penggunaan QR Code sangat mudah, cukup dengan menggunakan smartphone dan koneksi internet. Terdapat dua cara menggunakannya. Cara yang pertama bernama Merchant Presented Mode (MPM) atau statis. Pelanggan harus membuka aplikasi yang akan digunakan untuk membayar. Pilih pilihan QRIS, kemudian arahkan kamera smartphone ke QRIS yang telah tersedia di toko tempat hendak dilakukan pembayaran. Namun kode tersebut belum mencakup total yang harus dibayar, jadi pelanggan harus memasukkan totalnya di aplikasi.

Cara pembayaran Merchant Presented Mode (MPM) melalui QRIS. (Foto: bi.go.id)


Cara kedua bernama Costumer Presented Mode (CPM) atau dinamis. Sama dengan cara sebelumnya, tetapi QR Code akan diberikan di dalam struk belanja pelanggan. Kemudian pelanggan harus memindai kode tersebut menggunakan kamera di aplikasi pembayaran. Bedanya, nominal belanja akan ditampilkan, dan pelanggan hanya perlu membayarnya.

Cara pembayaran Costumer Presented Mode (CPM) melalui QRIS. (Foto: bi.go.id)


Cara kerja dari QR Code ini adalah mengambil saldo dari sumber dana yang kita pilih. Sumber dana tersebut bisa berupa kartu debit, kartu kredit, maupun e-wallet yang bersifat server based. Mirip dengan kartu debit, namun tidak menggunakan alat perantara atau kartu, dan hanya menggunakan smartphone.

Berbagai manfaat dari QRIS ini juga dapat dirasakan. Berikut manfaat-manfaat QRIS;

  1. Efisien, karena hanya melalui 1 kode QR yang dipindai melalui aplikasi pembayaran yang dimiliki pelanggan.

  2. Praktis, bagi penjual menggunakan QRIS lebih praktis daripada kode QR biasa, karena QRIS telah memiliki standar yang sama dengan sesama PJSP dan melalui satu regulator.

  3. Dapat digunakan di toko, warung, parkir, tempat wisata, donasi yang memiliki QRIS.

  4. Tidak perlu memiliki banyak aplikasi, meskipun QRIS di merchant berbeda dengan aplikasi yang digunakan masyarakat, masyarakat tetap dapat melakukan transaksi.

  5. Mudah dan cepat, tidak menggunakan uang tunai alias cashless, yang mana sangat berguna di masa pandemi seperti sekarang


Perlu diketahui bahwa terdapat nominal maksimum dalam transaksi menggunakan QRIS. Pada awalnya, limit transaksi dibatasi maksimal Rp 2.000.000. Namun, melalui siaran persnya pada tanggal 20 April 2021, BI mengumumkan bahwa limit transaksi dinaikkan menjadi Rp 5 Juta mulai 1 Mei 2021. [rk]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic