trending

Turis Asing Dilaporkan Batal ke Indonesia Akibat KUHP, Ini Tanggapan Menparekraf

Penulis Nadira Sekar
Dec 13, 2022
Turis Asing Dilaporkan Batal ke Indonesia Akibat KUHP, Ini Tanggapan Menparekraf
ThePhrase.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menegaskan tidak ada pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara yang signifikan usai disahkannya KUHP.

Foto: Menparekraf Sandiaga Uno dalam acara Bedah Buku di LK Hotel Pemuda Semarang (dok. Kemenparekraf)


Sebelumnya, beredar kabar bahwa sejumlah turis dari berbagai negara memutuskan untuk membatalkan kunjungannya ke Indonesia setelah pengesahan KUHP terutama pada pasal Perzinahan dan Kumpul Kebo yang tertuang dalam KUHP pasal 411 dan 412.

Sandiaga Uno menyampaikan bahwa pihaknya telah menempatkan tim khusus di sejumlah negara yang menjadi target utama kunjungan ke Indonesia, salah satunya adalah Australia. Ia mengklaim bahwa dari hasil penelusuran, tidak tercatat pembatalan kunjungan secara signifikan ke Indonesia.

Bahkan dirinya mengaku bahwa kunjungan warga negara asing yang masuk lewat Jakarta dan Bali justru meningkat.

"Per jumat malam (9/12), tidak ada pembatalan yang signifikan. Saya garis bawahi belum ada pembatalan yang signifikan. Dari pantauan kami di dua bandara utama, Jakarta dan Bali justru ada peningkatan wisatawan mancanegara yang datang," ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.

Lebih lanjut, Sandi mengungkap bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pemahaman terhadap wisatawan, khususnya melalui biro perjalanan wisata agar tidak ada salah persepsi.

"Kita pastikan, kita sosialisasikan wisata di Indonesia aman, nyaman, dan menyenangkan. Kami pastikan sosialisasi kepada para travel agent, tour operator bahwa wisata mereka dijamin aman, nyaman, dan kami sangat welcome," kata Sandi.
Pengesahan Revisi UU KUHP

Pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan revisi UU KUHP. Salah satu poin penting hasil revisi UU tersebut adalah aturan soal hak privasi, yang dalam hal ini adalah melakukan hubungan seks di luar nikah atau tinggal bersama. Hal ini diatur dalam pasal 411 dan 412 soal Perzinahan.

Pada Pasal 411, orang yang melakukan seks dengan yang bukan suami atau istri bisa dipenjara hingga satu tahun atau didenda hingga Rp 10 juta. Sementara pada Pasal 412, orang yang tinggal bersama dengan yang bukan suami atau istrinya bisa dipenjara hingga 6 bulan atau denda hingga Rp 10 juta.

Meski begitu, ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Aturan itu mengatur pihak yang dapat mengadukan yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Lalu, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. [nadira]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic