auto

Uji Emisi, Manfaatnya Bagi Kendaraan dan Lingkungan

Penulis Rahma K
Feb 03, 2022
Uji Emisi, Manfaatnya Bagi Kendaraan dan Lingkungan
ThePhrase.id – Untuk mendukung lingkungan yang lebih bersih, uji emisi kendaraan baik roda dua maupun roda empat diperkenalkan oleh pemerintah kepada masyarakat. Uji emisi memberikan manfaat baik bagi kendaran maupun lingkungan.

Uji emisi ini juga diatur secara formal pada Undang-Undang Nomor 22 ayat (2) Pasal 47 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jenis kendaraan bermotor yang harus memenuhi syarat uji emisi adalah sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang, dan kendaraan khusus.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 yang mewajibkan pemilik kendaraan untuk menguji emisi apabila kendaraan tersebut telah berusia lebih dari tiga tahun demi menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah lingkungan.

Ilustrasi uji emisi pada ojek online. (Foto: ujiemisi.jakarta.go.id)

Lantas, apa itu uji emisi dan apa manfaatnya bagi kendaraan dan lingkungan?


Pengertian uji emisi cukup dapat dimengerti dari namanya itu sendiri. Uji emisi adalah sebuah pengujian terhadap kendaraan untuk mengetahui kinerja mesin. Kinerja tersebut dalam terdeteksi oleh sebuah monitor khusus.

Tujuan dari dilakukannya uji emisi ini adalah untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran di dalam mesin. Dengan mengetahui tingkat efisiensi pembakarannya, dapat diketahui juga emisi atau buangan gas yang dikeluarkan ke udara.

Mesin yang tidak optimal atau efisien pembakarannya maka dalam pengujian tersebut akan mencapai ambang batas emisi atau batas maksimum bahan pencemar. Namun, setiap kendaraan memiliki standar kriteria yang berbeda-beda. Pengkategorian tersebut dibedakan berdasarkan tahun produksi dan bahan bakar yang digunakan.

Dilansir dari laman Suzuki, pada mobil berbahan bakar bensin, terdapat dua kategori, yakni kendaraan yang diproduksi di bawah tahun 2007 dan di atas 2007. Bagi mobil dengan tahun produksi di bawah 2007, maka wajib memiliki kadar buangan emisi di bawah 3 persen. Sedangkan untuk mobil buatan di atas tahun 2007, kadar CO2 yang dikeluarkan maksimal 1,5 persen.

Untuk mobil dengan bahan bakar diesel atau solar, juga terbagi berdasarkan tahun produksi di atas dan di bawah tahun 2010. Di bawah 2010, opasitas mobil tidak boleh di atas 50 persen. Sedangkan mobil di atas tahun 2010, harus memiliki kadar opasitas 40 persen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan tes uji emisi. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)


Pada motor, pembagiannya berdasarkan tahun produksi. Untuk motor produksi di bawah tahun 2010, dibedakan menjadi motor 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak tidak boleh memiliki lebih dari 12.000 ppm kadar HC, dan motor 4 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 2.400 ppm.

Sedangkan untuk motor dengan usia muda atau di atas tahun 2010, baik 2 tak atau 4 tak, buangan emisinya maksimal 4,5 persen dan kadar HC-nya 2.000 ppm.

Bagaimana cara menguji emisi?


Dilansir dari Kompas, uji emisi dapat dilakukan di bengkel resmi mobil maupun motor. Meski jumlah bengkel yang melayani pelayanan uji emisi belum begitu banyak, tetapi masyarakat dapat mencari bengkel resmi yang terdaftar pada aplikasi e-uji emisi.

Untuk melakukan uji emisi, terdapat biaya yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan. Dilansir dari Kompas, Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan rata-rata biaya untuk uji emisi mobil sekitar Rp150.000, sedangkan untuk motor Rp50.000.

Tampilan setelah melakukan uji emisi pada aplikasi e-uji emisi. (Foto: ujiemisi.jakarta.go.id)


Cara mengecek hasil uji emisi kendaraan pun cukup mudah. Dilansir dari laman BPSDM Kemenkumham, pengecekan lulus uji emisi gas buang kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi yang dapat diunduh dan digunakan oleh setiap pengguna kendaraan. Cukup masukkan nomor polisi kendaraan dan dapat dilihat hasil uji emisi kendaraan Anda.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga dapat mendapatkan informasi terkait sejarah uji emisi, tempat bengkel uji emisi, mengecek hasil uji emisi, melakukan pndaftaran bengkel, dan informasi uji emisi lainnya.

Mengapa harus melakukan uji emisi?


Emisi atau gas buang kendaraan merupakan salah atu penyumbang polusi terbesar, terlebih lagi di DKI Jakarta yang mana sering terjadi kemacetan disebabkan oleh banyaknya kendaraan yang melintas di jalanan.

Dengan mengetahui kadar buangan emisi dari pembakaran mesin setiap kendaraan, maka dapat meminimalisir risiko buangan yang melebihi batas dari satu kendaraan yang makin mencemari udara. Pemilik kendaraan dapat langsung melakukan upaya yang tepat seperti melakukan perawatan pada kendaraannya.

Jadi, tak hanya uji emisi dapat mengurangi polusi udara berlebihan, tetapi juga untuk menjaga kesehatan kendaraan agar lebih terjaga. [rk]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic