ThePhrase.id – Dalam upaya mengurangi kemacetan Ibu Kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan. Rencana kebijakan ini tercantum dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Dalam draf tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan ini adalah pembatasasn kendaraan bermotor pada sejumlah ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu secara elektronik.
Selanjutnya, pada Pasal 8 Ayat 2 tertulis bahwa pengendalian lallu lintas secara elektronik ini diselenggarakan pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Kawasan tersebut memiliki kriteria yang telah ditetapkan pada Pasal 8 Ayat 2 sebagai berikut:
Dari kriteria tersebut, ruas jalan yang akan diberlakukan kebijakan ini juga telah ditetapkan pada Pasal 9 Ayat 1, yaitu sebagai berikut:
Terkait waktu penerapannya, pada Bagian Ketiga Pasal 10 draf tersebut, tertulis bahwa penerapan jalan berbayar ini akan dimulai dari pukul 05.00 hingga pukul 22.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) setiap hari. Kebijakan yang masih dalam tahap rencana ini berbeda dengan kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta yang hanya berlaku di hari kerja (Senin-Jumat) dan hanya berlaku selama beberapa jam, yakni 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.
Kendati demikian, terdapat pengecualian kendaraan yang dapat melintasi Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik ini, yaitu:
Terkait tarif yang akan dikenakan, pada draf Raperda ini belum dituliskan secara rinci dan belum diumumkan secara resmi. Hanya saja, tertulis bahwa penetapan tarif memperhatikan prinsip:
Namun, dilansir dari Detik.com, sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli 'membocorkan' tarif ERP yang akan berlaku berkisar Rp 5.000 hingga Rp 19.000 untuk sekali melintas. Angka ini disebutkan dalam diskusi di tahun 2021 lalu. Pasalnya, kebijakan ini telah didiskusikan dalam beberapa tahun belakangan. Tetapi menghadapi masalah pada sisi regulasi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo. "Untuk ERP memang kami masih fokus kepada bagaimana penyiapan regulasinya, karena setelah sejak 2015 sampai dengan beberapa kali dilakukan memang terpantau bahwa selalu gagal, dan salah satu yang menjadi akar permasalahan adalah dari sisi regulasi," ujar Syafrin, dikutip dari CNN Indonesia. Terlebih lagi, rencana kebijakan ini masih sebatas draf. Sehingga belum diketahui kapan kebijakan ini akan diterapkan. [rk]
Tags Terkait