auto

Upaya Kurangi Kemacetan, Pemprov DKI Jakarta Akan Terapkan Kebijakan Jalan Berbayar

Penulis Yazid
Jan 10, 2023
Upaya Kurangi Kemacetan, Pemprov DKI Jakarta Akan Terapkan Kebijakan Jalan Berbayar

 

ThePhrase.id – Dalam upaya mengurangi kemacetan Ibu Kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan. Rencana kebijakan ini tercantum dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Dalam draf tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan ini adalah pembatasasn kendaraan bermotor pada sejumlah ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu secara elektronik.

Kriteria jalanan

Selanjutnya, pada Pasal 8 Ayat 2 tertulis bahwa pengendalian lallu lintas secara elektronik ini diselenggarakan pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Kawasan tersebut memiliki kriteria yang telah ditetapkan pada Pasal 8 Ayat 2 sebagai berikut:

Ilustrasi kemacetan Jakarta. (Foto: Canva/Simon Roughneen)

  • Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk
  • Memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur
  • Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak
  • Tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Ruas jalan yang termasuk kriteria dan termasuk dalam rencana kebijakan

Dari kriteria tersebut, ruas jalan yang akan diberlakukan kebijakan ini juga telah ditetapkan pada Pasal 9 Ayat 1, yaitu sebagai berikut:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin
  7. Jalan Jend. Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M.T. Haryono
  18. Jalan D.I. Panjaitan
  19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Pasar Senen
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan H.R. Rasuna Said

Waktu penerapan

Terkait waktu penerapannya, pada Bagian Ketiga Pasal 10 draf tersebut, tertulis bahwa penerapan jalan berbayar ini akan dimulai dari pukul 05.00 hingga pukul 22.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) setiap hari. Kebijakan yang masih dalam tahap rencana ini berbeda dengan kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta yang hanya berlaku di hari kerja (Senin-Jumat) dan hanya berlaku selama beberapa jam, yakni 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.

Pengecualian

Kendati demikian, terdapat pengecualian kendaraan yang dapat melintasi Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik ini, yaitu:

Ilustrasi kemacetan Jakarta. (Foto: Canva/Nikada)

  • Sepeda listrik
  • Kendaraan bermotor umum plat kuning
  • Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam
  • Kendaraan korps diplomatik negara asing
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan jenazah
  • Kendaraan pemadam kebakaran

Tarif yang akan dikenakan

Terkait tarif yang akan dikenakan, pada draf Raperda ini belum dituliskan secara rinci dan belum diumumkan secara resmi. Hanya saja, tertulis bahwa penetapan tarif memperhatikan prinsip:

  • Berdasarkan jenis Kendaraan bermotor dan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik
  • Efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas
  • Kinerja lalu lintas jalan
  • Efektivitas perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke Angkutan Umum
  • Kontinuitas dan pengembangan dalam rangka pengendalian lalu lintas
  • Kemampuan (ability to pay) dan keinginan membayar (willingness to pay) pengguna jalan
  • Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Namun, dilansir dari Detik.com, sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli 'membocorkan' tarif ERP yang akan berlaku berkisar Rp 5.000 hingga Rp 19.000 untuk sekali melintas. Angka ini disebutkan dalam diskusi di tahun 2021 lalu. Pasalnya, kebijakan ini telah didiskusikan dalam beberapa tahun belakangan. Tetapi menghadapi masalah pada sisi regulasi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo. "Untuk ERP memang kami masih fokus kepada bagaimana penyiapan regulasinya, karena setelah sejak 2015 sampai dengan beberapa kali dilakukan memang terpantau bahwa selalu gagal, dan salah satu yang menjadi akar permasalahan adalah dari sisi regulasi," ujar Syafrin, dikutip dari CNN Indonesia. Terlebih lagi, rencana kebijakan ini masih sebatas draf. Sehingga belum diketahui kapan kebijakan ini akan diterapkan. [rk]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic