ThePhrase.id – Kasus pemerkosaan kembali terjadi dan menghebohkan masyarakat Indonesia. Kali ini, pelakunya adalah seorang residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).
Pelaku yang diketahui bernama Priguna Anugerah Prayoga (31) ini menyalahgunakan kewenangannya sebagai seorang dokter yang bertugas pada keluarga seorang pasien di Rumah Sakit hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (18/3).
Dikutip dari laman Instagram Humas Polda Jawa Barat (Jabar), kejadian berawal ketika korban tengah mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis di RSHS. Pelaku kemudian meminta korban yang berinisial FH untuk melakukan transfusi darah.
Pelaku meminta korban untuk beranjak dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 seorang diri tanpa ditemani keluarga yang lain pada pukul 01.00 WIB. Di salah satu ruangan di lantai tersebut, pelaku meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau.
Aksi bejat dilancarkan dengan percobaan memasukkan jarum sebanyak 15 kali ke tangan korban dan menyambungkannya ke selang infus dengan cairan bening. Beberapa menit kemudian, korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri.
Setelah sadarkan diri, korban diminta mengganti pakaiannya lalu di antar ke lantai satu. Setelah sampai di lantai satu, korban baru tersadar bahwa tiga jam telah berlalu dan waktu telah menunjukkan pukul 04.00 WIB.
Ketika kembali ke keluarganya, korban menceritakan pada ibunya bahwa ia dimasukkan jarum 15 kali dan cairan bening dimasukkan lewat selang infus ke jarum tersebut yang membuat korban tidak sadarkan diri. Ia juga mengeluhkan rasa perih ketika buang air kecil di bagian tertentu yang terkena air.
Merasa janggal, korban dan keluarganya melaporkannya ke pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, penyidik menemukan sisa sperma di tubuh korban dan alat kontrasepsi yang digunakan oleh pelaku. Saat ini, sampel tersebut telah dibekukan dan akan diuji kecocokannya melalui tes DNA.
Lebih lanjut, Humas Polda Jabar juga membeberkan bahwa ketika akan ditangkap, pelaku melakukan percobaan bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya. Ia sempat mendapatkan perawatan sebelum akhirnya resmi ditahan.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan terancam 12 tahun penjara.
Selain itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Aji Muhawarman menyampaikan bahwa status Priguna sebagai mahasiswa dokter residen Unpad di RSHS Bandung juga telah dicabut.
Kasus ini pertama kali mencuat ke ruang publik melalui media sosial dan menjadi viral. Akun yang mengunggah kasus ini adalah @ppdsgram di platform Instagram dan dengan cepat menyebar ke berbagai platform media sosial lainnya. [rk]