ThePhrase.id – Masyarakat Indonesia baru-baru ini dikagetkan dengan berita kasus KDRT yang dialami oleh Cut Intan Nabila, seorang mantan atlet anggar yang kini aktif sebagai selebgram.
Kasus ini mulai mencuat ke ruang publik setelah Intan mengunggah bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya tengah dianiaya oleh sang suami di laman Instagram pribadinya.
Di bawah video berdurasi 53 detik tersebut juga Intan menyampaikan bahwa ini bukan kali pertamanya mengalami KDRT. "Selama ini saya bertahan karena anak. Ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT, ada puluhan video lain yang saya simpan sebagai bukti," ungkapnya.
Lebih lanjut, Intan juga membeberkan bahwa selama lima tahun berumah tangga dengan suaminya yang bernama Armor Toreador Gustifante, rumah tangganya diwarnai dengan banyak nama wanita. Dengan kata lain, ia mengatakan bahwa suaminya tak hanya melakukan KDRT, tetapi juga berselingkuh.
Kendati demikian, ia memilih untuk memaafkan perlakuan sang suami dan berharap sang suami terbuka hatinya dan berubah. "Sudah berkali-kali saya maafkan, tapi tak pernah terbuka hatinya. Ternyata benar, perselingkuhan dan KDRT tidak akan pernah berubah," imbuhnya.
Selanjutnya, ia meminta maaf karena selama ini menutup diri dan berusaha untuk tidak membuka aib rumah tangganya. Namun, pada akhir kata ia berkata bahwa ia tak lagi bisa menahan semuanya sendirian.
Video yang diunggah Intan itu sendiri merupakan KDRT paling terbaru yang dialaminya, yakni pada Selasa, 13 Agustus 2024. Kasus bermula di pagi hari sekitar pukul 10.09 WIB ketika terjadi pertengkaran antara Intan dan Armor.
Dikutip dari media sosial resmi Polres Bogor, dikatakan bahwa pertengkaran dipicu oleh kecurigaan Intan terhadap suaminya yang diduga menyimpan foto dan video perempuan lain di ponsel pribadinya.
Namun, ketika Intan menanyakan hal ini, Armor tak terima dituduh dan naik pitam. Ia melakukan kekerasan fisik terhadap Intan dengan memukul bagian tubuhnya, menjambak rambut, dan mencakar tangan korban berulang kali.
Dalam video terlihat juga bahwa ketika melakukan kekerasan tersebut, anak ketiga dari Intan dan Amor yang kurang lebih baru berusia tiga minggu berada di atas kasur tempat Armor melancarkan KDRT dan ikut tertendang kaki Armor.
Menanggapi kasus KDRT yang viral, Polres Bogor kemudian langsung menangkap Armor yang dikabarkan kabur ke Jakarta. Polisi menangkap sang pelaku di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada hari yang sama, pukul 19.45 WIB.
Keesokan harinya, pada Rabu (14/8), Polres Bogor langsung menggelar Konferensi Pers. Di depan awak media, Armor mengaku telah melakukan KDRT sejak tahun 2020, lebih dari lima kali. Polisi pun menetapkan Armor sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Ia juga akan dikenakan hukuman berlapis.
Ia melanggar pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT), yakni Pasal 44 Ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara, pasal kekerasan terhadap anak, yakni Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga, dan juga Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. [rk]