
ThePhrase.id - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera meminta Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) mengaudit Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI seiring terungkapnya kasus penggunaan pesewat jet pribadi oleh lima komisionernya pada Pemilu 2024.
Menurut Mardani, peringatan keras yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menandakan adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran negara.
“Kasus tersebut membuka tabir lemahnya mekanisme pengawasan internal dan akuntabilitas publik di tubuh KPU, terutama dalam penggunaan anggaran triliunan rupiah untuk tahapan pemilu,” kata Mardani, Jumat (24/10).
Tak hanya BPK, Mardani juga meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengevaluasi sistem belanja operasional KPU, mulai dari perjalanan dinas, pengadaan logistik, hingga pembiayaan sosialisasi.
Bagi Mardani, KPU tidak boleh abai terhadap prinsip tata kelola yang bersih dan transparan sehingga penyelenggaraan pemilu menjadi teladan integritas publik.
“KPU tidak boleh hanya sibuk dengan urusan teknis pemilu tapi abai terhadap prinsip tata kelola yang bersih dan transparan. Reformasi kelembagaan harus ditempuh agar penyelenggara pemilu kembali menjadi teladan integritas publik,” ucapnya.
Mardani menilai penggunaan jet pribadi untuk monitoring logistik tidak masuk akal, secara administratif maupun rasional. Selain itu, temuan DKPP menyebut penggunaan pesawat jet itu tidak monitoring ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dari sebanyak 59 kali penggunaan pesawat jet.
“Melainkan ke daerah yang memiliki rute penerbangan komersial reguler. Ini menunjukkan pelanggaran asas efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara,” paparnya.
Politisi PKS itu mengingatkan agar KPU memberi cerminan kepada seluruh elemen masyarakat dengan tidak menyalahgunakan anggaran. Menurutnya, keputusan yang tidak berorientasi pada efisiensi publik merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi.
Dia juga mengingatkan agar kasus ini tidak berhenti pada sanksi etik. Jika ada unsur penyalahgunaan anggaran, dia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti secara transparan.
“Kami akan memastikan agar pengawasan DPR terhadap KPU diperketat dalam pembahasan anggaran berikutnya. KPU harus kembali menjadi lembaga yang dihormati, bukan dipertanyakan moralitasnya,” tandasnya.
Sebelumnya, DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU RI setelah terungkap melakukan 59 kali perjalanan dinas menggunakan jet pribadi selama Pemilu 2024.
Kelima penyelenggara pemilu itu adalah Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pada Selasa (21/10) mengungkap bahwa seluruh perjalanan tersebut tidak terkait dengan distribusi logistik Pemilu.
Beberapa di antaranya bahkan dilakukan ke daerah yang memiliki penerbangan komersial, seperti Bali dan Kuala Lumpur, Malaysia. Total anggaran negara yang digunakan untuk 59 kali perjalanan itu mencapai Rp 90 miliar.
DKPP menilai tindakan tersebut melanggar etika penyelenggara pemilu dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada para komisioner KPU tersebut. (M Hafid)