trending

Terbukti Lakukan Tindakan Asusila, DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Penulis Rahma K
Jul 04, 2024
Hasyim Asy’ari. (Foto: kpu.go.id/ieam/ed diR)
Hasyim Asy’ari. (Foto: kpu.go.id/ieam/ed diR)

ThePhrase.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga merangkap sebagai anggota KPU, Hasyim Asy'ari, yaitu pemberhentian tetap dari jabatan Ketua dan Anggota KPU.

Putusan ini dibacakan pada Sidang Pembacaan Putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024) karena Hasyim terbukti bersalah melakukan tindakan asusila terhadap pengadu, seorang perempuan berinisial CAT.

Kasus bermula ketika seorang wanita berinisial CAT yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda melaporkan Hasyim Asy'ari kepada DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim.

Dalam salinan putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang terpublikasi, tertulis pada duduk perkara pokok pengaduan pengadu bahwa Hasyim secara terstruktur dan sistematis melalui jabatan dan kewanangannya telah melakukan tindakan dan perbuatan yang tidak menghargai, merendahkan, dan menciderai mertabat serta kehormatan perempuan.

Di mana tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi yang mengutamakan keadilan dan kesetaraan gender, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu sebagai instrumen utama demokrasi. Tindakan Hasyim sebagai teradu dilakukan demi memenuhi kepentingan pribadi.

Dalam aduan, tertulis juga bahwa Hasyim memberikan perlakuan khusus kepada pengadu sebagai anggota PPLN, serta menggunakan relasi dan kuasa sebagai Ketua KPU untuk menjalin hubungan dengan pengadu.

Terbukti Lakukan Tindakan Asusila  DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy ari
Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 Teradu Ketua KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (Foto: Instagram/dkpp_ri)

Pengadu juga mencantumkan dalam poin nomor 14 pokok pengaduan pengadu bahwa proses pendekatan dan rayuan yang dilakukan Hasyim seringkali dilakukan secara terang-terangan di hadapan publik dalam acara-acara yang sifatnya kedinasan. Ini membuat pengadu merasa risih dan tidak nyaman.

Bahkan, diadukan juga bahwa Hasyim memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pengadu mengaku terus menolak, tetapi teradu memaksa hingga akhirnya terjadi. Setelah kejadian, pengadu menyatakan mengalami gangguan kesehatan fisik.

Puncak upaya pendekatan Hasyim kepada pengadu dikatakan terjadi pada Januari 2024 ketika teradu membuat surat pernyataan tertulis yang ditandatangani dan dibubuhkan baterai Rp10.000 yang menyatakan bahwa teradu menunjukkan komitmen serius untuk menikahi pengadu, termasuk menjadi "imam" bagi pengadu.

Padahal, Hasyim tercatat berstatus menikah, memiliki istri, serta tiga orang anak. Namun, pengadu menyatakan bahwa teradu mengatakan keluarganya sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian.

Pokok pengaduan pengadu yang disebutkan di atas merupakan beberapa dari sederet pengaduan yangd dilayangkan CAT. Termasuk di dalamnya adalah pengaduan pelanggaran kode etik, yaitu mengirimkan komunikasi yang bersifat rahasia kepada pengadu seperti dokumen presentasi rapat KPU dengan pihak terkait dan juga komunikasi dengan penyelenggara negara lainnya.

Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito kemudian dalam sidang putusan tersebut menyampaikan bahwa seluruh dalil aduan yang diajukan pengadu CAT dikabulkan seluruhnya, "Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Heddy.

Selanjutnya, Heddy meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan DKPP ini paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. Pelaksanaan putusan DKPP yang dimaksud adalah menindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan presiden (keppres).

Sebagai informasi, sebelum putusan pemberhentian Hasyim Asy'ari oleh DKPP pada Rabu (3/7) ini, Hasyim telah mendapatkan sederet sanksi yang juga diberikan oleh DKPP, termasuk sanksi peringatan keras terakhir atas laporan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni pada April 2024 silam yang juga terkait pelecehan seksual. [rk]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic